Hukum & KriminalNews

Polres Serdang Bedagai Tangkap Dua Pelaku Pencurian Arang

×

Polres Serdang Bedagai Tangkap Dua Pelaku Pencurian Arang

Sebarkan artikel ini

Ringkasan Berita

  • Menurut keterangan Iptu Edward Sidauruk, pelaku merupakan warga Dusun VII Desa Brohol Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban.
  • Penangkapan ini berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) Sanjaya Kelana dengan nomor LP/B/166/V/2024/SPKT/Polres Sergai/Pol…
  • Penangkapan pelaku dilakukan dalam waktu berbeda.

TOPIKSERU.COM, SERGAI – Personel Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap AS (27) dan R (17), pelaku pencurian arang di gudang milik Sanjaya Kelana (37) yang berlokasi di Dusun III Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Menurut keterangan Iptu Edward Sidauruk, pelaku merupakan warga Dusun VII Desa Brohol Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban. Penangkapan pelaku dilakukan dalam waktu berbeda.

“AS ditangkap pada pukul 18:00 WIB di kediaman orang tuanya di Dusun II Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban, pada Senin (10/6). Sedangkan R ditangkap pada pukul 03:00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban pada Selasa (11/6),” jelas Edward.

Baca Juga  Polisi Bekuk Pembobol Gudang PLN di Seirampah, Lihat Tampangnya!

Dalam laporan korban, AS, R, dan satu pelaku lainnya, L, melakukan aksi pencurian pada (23/5).

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) Sanjaya Kelana dengan nomor LP/B/166/V/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.

Menyusul laporan tersebut, Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata dan tim melakukan penyelidikan.

“Penyelidikan dilakukan pada Senin (10/6) dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait identitas dan keberadaan pelaku,” ujar Edward.

“Tiba di lokasi, kedua pelaku AS dan R langsung diringkus dan sedang menjalani pemeriksaan. Sementara, pelaku L masih dalam pencarian,” pungkasnya.(Zei/topikseru.com)