Hukum & Kriminal

Mantan PPK RSUD Djoelham Jadi Tersangka Baru Kasus Kontrak Fiktif

×

Mantan PPK RSUD Djoelham Jadi Tersangka Baru Kasus Kontrak Fiktif

Sebarkan artikel ini
Binjai
Mantan PPK RSUD Djoelham, Rundawati (RD) digiring petugas usai ditetapkan tersangka baru kasus kontrak fiktif, Jumat (17/4/2026).(Foto: Topikseru.com/ Istimewa)

Topikseru.com, Binjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembuatan kontrak pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, periode 2022 hingga 2025.

Tersangka terbaru, yakni Rundawati (RD), yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD Djoelham. Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi 6 orang.

Kasi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menjelaskan RD diduga bersama tersangka RG, menawarkan sejumlah proyek kepada pihak rekanan melalui mekanisme pengadaan langsung.

“Modusnya menawarkan pekerjaan dengan meminta uang tanda jadi atau commitment fee kepada beberapa pihak,” ujar Ronald, Jumat (17/4/2026).

Adapun proyek yang ditawarkan meliputi pembangunan bantuan irigasi tanah dangkal atau sumur bor, pengadaan bibit lele, ayam, serta pakan ternak.

Namun setelah ditelusuri penyidik, seluruh kegiatan tersebut ternyata tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun 2022 sampai 2025, termasuk perubahan anggarannya.

Baca Juga  Perkuat Layanan Jantung, RSUD dr Pirngadi Medan Kini Miliki Alat Cath Lab dan CT Scan Baru

Para rekanan disebut percaya dan menyerahkan uang karena RD pernah menjabat sebagai PPK di rumah sakit daerah tersebut. Dana kemudian ditransfer kepada RD dan tersangka lainnya, Ralasen Ginting.

“RD ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, setelah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dari Puskesmas Tanah Tinggi,” pungkas Ronald.

RD dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 Undang-Undang Tipikor.

Sebelumnya, lima tersangka lain yang telah ditetapkan yakni Ralasen Ginting, Joko Waskitono, serta tiga pihak swasta yakni Suko Hartono, Agung Ramadhan, dan Dody Alfayed. Dari seluruh tersangka, hanya Dody Alfayed yang belum ditahan karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.