Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

AKBP Revi Perintahkan Tindak Judi, 3 Pelaku Judi Daring Dibekuk di Kota Gunungsitoli

×

AKBP Revi Perintahkan Tindak Judi, 3 Pelaku Judi Daring Dibekuk di Kota Gunungsitoli

Sebarkan artikel ini
AKBP Revi Nurvelani
AKBP Revi Nurvelani kini menjabat Kapolres Asahan. Foto: Dok. Humas Polres Nias

“Saya sudah dapat laporan dari Kasat Reskrim terkait penangkapan tiga pelaku judi daring. Saya sudah perintahkan untuk menindak pelaku perjudian apa pun jenisnya,” kata AKBP Revi.

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Sumut ini menegaskan penindakan pelaku judi daring tidak hanya kepada masyarat tetapi juga secara internal.

AKBP Revi telah memerintahkan Kasi Propam Polres Nias untuk melakukan razia dan pemeriksaan terhadap personel hingga ke tingkat Polsek.

“Pemberantasan tindak pidana perjudian bukan hanya di kalangan masyarakat, tetapi juga kepada personel. Tindakan tegas juga kepada anggota yang kedapatan terlibat tindak pidana perjudian, bila perlu di pecat (PTDH),” ujar AKBP Revi.

Baca Juga  8,8 Juta Masyarakat Indonesia Terlibat Judi Daring Tahun Ini

Kasat Reksrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting mengatakan atas perbuatannya penyidik menjerat ketiga pelaku perjudian dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e, 2e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) dari KUHPidana.

“Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun,” kata AKP Iskandar Ginting.(Cr1/topikseru.com)