“Saya sudah dapat laporan dari Kasat Reskrim terkait penangkapan tiga pelaku judi daring. Saya sudah perintahkan untuk menindak pelaku perjudian apa pun jenisnya,” kata AKBP Revi.
Mantan Kasubdit Jatanras Polda Sumut ini menegaskan penindakan pelaku judi daring tidak hanya kepada masyarat tetapi juga secara internal.
AKBP Revi telah memerintahkan Kasi Propam Polres Nias untuk melakukan razia dan pemeriksaan terhadap personel hingga ke tingkat Polsek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemberantasan tindak pidana perjudian bukan hanya di kalangan masyarakat, tetapi juga kepada personel. Tindakan tegas juga kepada anggota yang kedapatan terlibat tindak pidana perjudian, bila perlu di pecat (PTDH),” ujar AKBP Revi.
Kasat Reksrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting mengatakan atas perbuatannya penyidik menjerat ketiga pelaku perjudian dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e, 2e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) dari KUHPidana.
“Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun,” kata AKP Iskandar Ginting.(Cr1/topikseru.com)
Halaman : 1 2