AKBP Revi Perintahkan Tindak Judi, 3 Pelaku Judi Daring Dibekuk di Kota Gunungsitoli

Senin, 1 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Revi Nurvelani kini menjabat Kapolres Asahan. Foto: Dok. Humas Polres Nias

AKBP Revi Nurvelani kini menjabat Kapolres Asahan. Foto: Dok. Humas Polres Nias

“Saya sudah dapat laporan dari Kasat Reskrim terkait penangkapan tiga pelaku judi daring. Saya sudah perintahkan untuk menindak pelaku perjudian apa pun jenisnya,” kata AKBP Revi.

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Sumut ini menegaskan penindakan pelaku judi daring tidak hanya kepada masyarat tetapi juga secara internal.

AKBP Revi telah memerintahkan Kasi Propam Polres Nias untuk melakukan razia dan pemeriksaan terhadap personel hingga ke tingkat Polsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemberantasan tindak pidana perjudian bukan hanya di kalangan masyarakat, tetapi juga kepada personel. Tindakan tegas juga kepada anggota yang kedapatan terlibat tindak pidana perjudian, bila perlu di pecat (PTDH),” ujar AKBP Revi.

Baca Juga  AKBP Revi Nurvelani: Jangan Percaya Calo, Pasti Penipuan!

Kasat Reksrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting mengatakan atas perbuatannya penyidik menjerat ketiga pelaku perjudian dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e, 2e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) dari KUHPidana.

“Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun,” kata AKP Iskandar Ginting.(Cr1/topikseru.com)

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda
Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”
Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL
Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV
LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas
Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita
Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang
Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:58

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:21

Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:43

Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:47

Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:21

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Berita Terbaru