Ringkasan Berita
- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap Miranti memerintahkan seorang anggota Polri, Aipda Dianit…
- Menurut keterangan penyidik, Dianita menyadari adanya perbedaan jenjang kepangkatan dengan Didik sehingga tidak beran…
- Perintah tersebut disampaikan pada 6 Februari 2026.
Topikseru.com, Jakarta – Peran Miranti Afriana, istri mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro, dalam kasus narkotika yang menjerat suaminya akhirnya terungkap.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap Miranti memerintahkan seorang anggota Polri, Aipda Dianita Agustina, untuk mengamankan koper berisi narkotika yang berada di rumah pribadi Didik di Tangerang.
Perintah tersebut disampaikan pada 6 Februari 2026.
Lima hari kemudian, tepatnya 11 Februari 2026 malam, tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Aipda Dianita.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan koper putih berisi 16,3 gram sabu dalam tujuh plastik klip, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.
Mengaku Jalankan Perintah
“Tanpa merasa curiga, Aipda DA melaksanakan perintah dari Saudari MA untuk mengambil dan mengamankan koper yang dimaksud,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026), dilansair dari Tribunnews.com.
Dalam pemeriksaan, Aipda Dianita mengaku tidak menaruh kecurigaan saat menerima perintah dari Miranti. Ia menyatakan menjalankan instruksi tersebut karena faktor hierarki kepangkatan.
Menurut keterangan penyidik, Dianita menyadari adanya perbedaan jenjang kepangkatan dengan Didik sehingga tidak berani menolak perintah tersebut.
Hasil Tes Rambut Positif MDMA
Penyidik kemudian melakukan uji laboratorium melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut Miranti dan Dianita.
Hasilnya, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi MDMA (ekstasi).
Berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu, Miranti dan Dianita direkomendasikan menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI sebagai pengguna narkotika.
Konteks Kasus AKBP Didik
Dalam perkembangan terpisah, Polri telah memecat Didik Putra Kuncoro melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 19 Februari 2026.
Perwira menengah tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran asusila.
Selain sanksi etik, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika. Ia kini ditahan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Polri menegaskan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.













