Kelimanya, yakni Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Giofani Ambarita, Parando Tamba dan Dosmar Ambarita.
Nurleli Siotang, kuasa hukum dari TAMAN lainnya, mengatakan bahwa mereka telah mendaftarkan kasus penculikan kelima masyarakat adat itu ke Pengadilan Negeri Simalungun.
“Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan terkait sah atau setidaknya penangkapan masyarakat adat. Ada masyarakat adat yang diculik, ditendang, dipukuli bahkan disetrum saat penangkapan,” kata Nurleli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim hukum menilai cara kepolisian memperlakukan kelimanya tidak sesuai dengan prosedur penegakan hukum kepolsian.
Belum lagi, lanjutnya, saat penangkapan terhadap masyarakat adat itu tidak dilengkapi dengan surat penangkapan.
“Kami ingin ini ditindaklanjuti, agar tak ada lagi narasi masyarakat adat diculik. Negara sangat abai akan hal ini,” ujar Nurleli Sihotang.
Mangitua Ambarita, tetua adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas yang hadir dalam aks, menyampaikan kekecewaannya terhadap kepolisian.
Dia mengatakan masyarakat adat kerap mendapat kriminalisasi, bahkan dari kelima yang polisi tangkap adalah anaknya.
“Kami sering mendapat kriminalisasi dari pihak aparat kepolisian. Pada 2019 ada saudara kami Thomson dan Jonny Ambarita mengalami kriminalisasi, tanggal 22 ada penculikan pada dini hari. Anak saya sendiri menjadi korban. masyarakat adat bukan penggarap. Kami sudah ada sebelum negara merdeka,” kata Mangitua.(Cr1/topikseru.com)
Halaman : 1 2