Jaksa Tuntut Ketua Adat Sorbatua Siallagan 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Selasa, 30 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan masyarakat adat menggelar demonstrasi meminta pembebasan Ketua Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan. Foto: Dok.Tim Advokasi AMAN

Ratusan masyarakat adat menggelar demonstrasi meminta pembebasan Ketua Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan. Foto: Dok.Tim Advokasi AMAN

Kelimanya, yakni Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Giofani Ambarita, Parando Tamba dan Dosmar Ambarita.

Nurleli Siotang, kuasa hukum dari TAMAN lainnya, mengatakan bahwa mereka telah mendaftarkan kasus penculikan kelima masyarakat adat itu ke Pengadilan Negeri Simalungun.

“Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan terkait sah atau setidaknya penangkapan masyarakat adat. Ada masyarakat adat yang diculik, ditendang, dipukuli bahkan disetrum saat penangkapan,” kata Nurleli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim hukum menilai cara kepolisian memperlakukan kelimanya tidak sesuai dengan prosedur penegakan hukum kepolsian.

Belum lagi, lanjutnya, saat penangkapan terhadap masyarakat adat itu tidak dilengkapi dengan surat penangkapan.

“Kami ingin ini ditindaklanjuti, agar tak ada lagi narasi masyarakat adat diculik. Negara sangat abai akan hal ini,” ujar Nurleli Sihotang.

Baca Juga  Sidang Praperadilan Penangkapan Masyarakat Adat Simalungun, Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Tidak Relevan

Mangitua Ambarita, tetua adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas yang hadir dalam aks, menyampaikan kekecewaannya terhadap kepolisian.

Dia mengatakan masyarakat adat kerap mendapat kriminalisasi, bahkan dari kelima yang polisi tangkap adalah anaknya.

“Kami sering mendapat kriminalisasi dari pihak aparat kepolisian. Pada 2019 ada saudara kami Thomson dan Jonny Ambarita mengalami kriminalisasi, tanggal 22 ada penculikan pada dini hari. Anak saya sendiri menjadi korban. masyarakat adat bukan penggarap. Kami sudah ada sebelum negara merdeka,” kata Mangitua.(Cr1/topikseru.com)

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda
Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”
Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL
Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV
LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas
Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita
Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang
Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:58

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:21

Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:43

Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:47

Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:21

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Berita Terbaru