Topikseru.com, Medan – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri, Tusiyah (49), dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di kawasan Medan Polonia.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Manurung, menyatakan, Tusiyah terbukti menggunakan dokumen yang diduga palsu seolah-olah sah untuk menguasai lahan yang menjadi objek sengketa.
“Dituntut 3 tahun penjara pasal yang terbukti pemalsuan surat,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/4/2026) sore.
Jaksa Kejari Medan, menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.
Dalam persidangan terungkap, dokumen yang dipersoalkan berupa surat perjanjian penyerahan hak atas tanah tertanggal 8 April 1972. Namun, keaslian surat itu diragukan setelah hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menunjukkan tanda tangan dalam dokumen tidak identik dengan pembanding.
Tak hanya itu, surat tersebut juga memuat istilah “Kompol” (Komisaris Polisi), yang secara historis baru digunakan setelah pemisahan Polri dari TNI pada tahun 2001. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa dokumen tersebut tidak autentik.
Jaksa menjelaskan, objek perkara mencakup enam petak tanah di Jalan Mongonsidi 3 No 28 yang sebelumnya diklaim milik almarhum Syahman Saragih. Tanah itu sempat disewakan kepada keluarga Manurung, termasuk suami terdakwa, almarhum Rockefeller Manurung.
Meski sempat dilakukan mediasi pada 2004, pihak keluarga Manurung tidak dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan tanah tersebut.
Kasus ini mencuat setelah dalam persidangan perdata tahun 2015, seorang saksi menemukan nama ayahnya tercantum dalam dokumen sebagai saksi, namun tanda tangannya diduga dipalsukan.
Meski suaminya telah meninggal dunia pada 2020, Tusiyah disebut masih menggunakan dokumen tersebut dalam berbagai proses hukum, termasuk gelar perkara di Polda Sumut pada 2022 dan sidang perdata di Pengadilan Negeri Medan pada 2023.
Akibat penggunaan dokumen tersebut, ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah disebut mengalami kerugian karena tidak dapat menguasai lahan tersebut.
Berikut adalah bunyi Pasal 263 KUHP:
- Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Unsur-Unsur Pasal 263 KUHP
Tindak pidana pemalsuan surat yang dirumuskan dalam Pasal 263 KUHP ini oleh S.R. Sianturi disebut sebagai “pemalsuan surat sederhana”. Adapun unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat sederhana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP antara lain:
- barangsiapa;
- membuat surat palsu atau memalsukan surat;
- yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal;
- dengan maksud;
- untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.
Sedangkan unsur-unsur Pasal 263 ayat (2) KUHP adalah:
- barangsiapa;
- dengan sengaja;
- memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli; dan
- bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Selanjutnya, dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan yang diartikan dengan “surat” dalam pasal ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya.
Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:
- dapat menimbulkan sesuatu hak, misalnya ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain;
- dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya;
- dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang seperti kuitansi atau surat semacam itu; atau
- surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain.
Kemudian, bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut dilakukan dengan cara:
- Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
- Memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau mengubah sesuatu dari surat itu.
- Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
- Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak. Misalnya foto dalam ijazah sekolah.
Bunyi Pasal 391 UU 1/2023
Dalam KUHP baru, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 UU 1/2023, yang berbunyi:
- Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
- Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).
Sebagai informasi, pidana denda kategori VI sebagaimana dimaksud Pasal 391 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp2 miliar.
Penjelasan Pasal 391 UU 1/2023
Selanjutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 391 UU 1/2023, yang dimaksud dengan “surat” adalah semua gambaran dalam pikiran yang diwujudkan dalam perkataan yaitu
yang dituangkan dalam tulisan baik tulisan tangan maupun melalui mesin, termasuk juga antara lain salinan, hasil fotokopi, faksimile atas surat tersebut. Surat yang dipalsu harus dapat:
- menimbulkan suatu hak, misalnya karcis atau tanda masuk;
- menimbulkan suatu perikatan, misalnya perjanjian kredit, jual beli, sewa menyewa;
- menerbitkan suatu pembebasan utang; atau
- dipergunakan sebagai bukti bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya buku tabungan, surat tanda kelahiran, surat angkutan, buku kas, dan lain-lain.













