Topikseru.com, Deli Serdang – Seorang pria bernama Gelly Ardi Sinaga, yang diketahui merupakan pecatan personel Brimob Polda Sumatera Utara, ditangkap aparat kepolisian usai membeli narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Tanjung Morawa.
Pelaku yang merupakan warga Dusun V, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, kini menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.
Ditangkap Saat Patroli 3C
Kapolsek Tanjung Morawa, Jonni H Damanik, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat personel Unit Reskrim melakukan patroli penindakan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) di Jalan Rambutan, Desa Dalu XA.
Saat patroli berlangsung, petugas menghentikan sepeda motor yang dikendarai dua pria, yakni Gelly Ardi Sinaga dan rekannya Muhammad Nico Pratama.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku sempat membuang bungkusan kotak rokok,” ujar Jonni, Kamis (24/4/2026).
Sempat Mengelak dan Melawan
Petugas kemudian memeriksa bungkusan tersebut dan menemukan narkotika jenis sabu-sabu di dalamnya. Namun, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
“Sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan pelaku, karena yang bersangkutan tidak mengakui. Namun akhirnya pelaku mengaku,” jelasnya.
Barang Bukti 3,26 Gram Sabu Diamankan
Dari hasil interogasi di lokasi, kedua pelaku mengaku baru saja membeli sabu-sabu dari wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan.
Petugas pun mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,26 gram.
“Keduanya mengaku baru pulang membeli narkoba,” tambah Jonni.
Usai diamankan, kedua pelaku sempat dibawa ke Polsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.
“Saat ini kedua pelaku sudah diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.













