/* ===================== ===================== */Pecatan Brimob Polda Sumut Ditangkap Usai Beli Sabu di Tanjung Morawa
Hukum & Kriminal

Pecatan Brimob Polda Sumut Ditangkap Usai Beli Sabu di Tanjung Morawa

×

Pecatan Brimob Polda Sumut Ditangkap Usai Beli Sabu di Tanjung Morawa

Sebarkan artikel ini
pecatan Brimob ditangkap
Pecatan Brimob Polda Sumut ditangkap polisi di Tanjung Morawa usai membeli sabu. Polisi amankan barang bukti 3,26 gram

Topikseru.com, Deli Serdang – Seorang pria bernama Gelly Ardi Sinaga, yang diketahui merupakan pecatan personel Brimob Polda Sumatera Utara, ditangkap aparat kepolisian usai membeli narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Tanjung Morawa.

Pelaku yang merupakan warga Dusun V, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, kini menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.

Baca Juga  Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Berkedok Durian di Tol Lubuk Pakam, 3 Kurir Ditangkap

Ditangkap Saat Patroli 3C

Kapolsek Tanjung Morawa, Jonni H Damanik, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat personel Unit Reskrim melakukan patroli penindakan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) di Jalan Rambutan, Desa Dalu XA.

Saat patroli berlangsung, petugas menghentikan sepeda motor yang dikendarai dua pria, yakni Gelly Ardi Sinaga dan rekannya Muhammad Nico Pratama.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku sempat membuang bungkusan kotak rokok,” ujar Jonni, Kamis (24/4/2026).

Sempat Mengelak dan Melawan

Petugas kemudian memeriksa bungkusan tersebut dan menemukan narkotika jenis sabu-sabu di dalamnya. Namun, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

“Sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan pelaku, karena yang bersangkutan tidak mengakui. Namun akhirnya pelaku mengaku,” jelasnya.

Baca Juga  Polda Sumut Ungkap Judi Online Alumni Kamboja

Barang Bukti 3,26 Gram Sabu Diamankan

Dari hasil interogasi di lokasi, kedua pelaku mengaku baru saja membeli sabu-sabu dari wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan.

Petugas pun mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,26 gram.

“Keduanya mengaku baru pulang membeli narkoba,” tambah Jonni.

Usai diamankan, kedua pelaku sempat dibawa ke Polsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.

“Saat ini kedua pelaku sudah diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.