Topikseru.com, Samosir – Perkara hukum yang menjerat seorang janda bernama Kornauli br Sinaga (58) di Kabupaten Samosir menjadi perhatian publik. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu kini duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan pengancaman.
Sidang perkara tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Balige Cabang Pangururan. Kuasa hukum Kornauli dari Kantor Hukum Benri Pakpahan SH menilai kliennya justru menjadi korban dan diduga mengalami kriminalisasi.
Kronologi Kejadian Versi Kuasa Hukum
Tim advokat menjelaskan, insiden bermula pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo.
Saat itu, Kornauli disebut melihat seorang pria berinisial HS sedang membabat daun pandan menggunakan parang di sekitar lokasi. Karena merasa keberatan, ia mendatangi HS untuk menanyakan tindakan tersebut.
Namun, situasi disebut berubah menjadi tegang.
“HS langsung mencekik leher klien kami dengan tangan kiri, sementara tangan kanan memegang parang dan mengarahkannya ke leher korban,” ujar kuasa hukum, Sabtu (24/4/2026).
Aksi tersebut sempat dilerai warga sekitar. Dalam kondisi panik, Kornauli disebut melempar batu sebagai bentuk refleks untuk melindungi diri.
Sempat Terjadi Ketegangan Kedua
Menurut kuasa hukum, ketegangan kembali terjadi ketika HS diduga mendatangi korban sambil membawa senjata tajam. Kornauli sempat mencoba mengambil botol untuk bertahan, namun kembali dicekik sebelum akhirnya warga kembali melerai.
Usai kejadian, Kornauli melapor ke aparat desa, namun disebut tidak mendapat respons. Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Di sisi lain, HS juga melaporkan Kornauli ke aparat atas dugaan pengancaman.
Keduanya Jadi Terdakwa
Dalam proses hukum selanjutnya, kedua pihak sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa. Perkara tersebut tengah bergulir di pengadilan.
Kuasa hukum menilai, tindakan HS seharusnya tidak hanya dikategorikan sebagai pengancaman.
“Dengan adanya tindakan mencekik dan mengarahkan parang ke leher sebanyak dua kali, patut diduga terdapat unsur penganiayaan atau bahkan percobaan pembunuhan,” tegasnya.
Sebaliknya, tindakan Kornauli disebut sebagai bentuk pembelaan diri karena berada dalam kondisi terancam.
Soroti Proses Hukum dan Dakwaan
Tim advokat juga mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap Kornauli hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Pasalnya, dalam dakwaan jaksa disebut adanya tindakan HS yang mendorong dan mencekik korban.
“Fakta tersebut menunjukkan klien kami berada dalam posisi sebagai pihak yang diserang,” ujar kuasa hukum.
Selain menghadapi proses hukum, Kornauli juga disebut mengalami tekanan psikologis akibat kejadian tersebut.
“Klien kami mengalami trauma mendalam dan harus menghadapi ancaman pidana di usia 58 tahun,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang adil.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut dugaan kriminalisasi terhadap warga sipil yang disebut berada dalam posisi membela diri.













