Topikseru.com, Langkat – Seorang balita berusia 4 tahun diduga menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Korban mengalami luka memar di bagian mata, bibir, hingga kepala akibat dugaan kekerasan yang dilakukan pelaku.
Tak hanya itu, korban juga disebut mengalami trauma setelah peristiwa penganiayaan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian warga setelah video kondisi korban yang babak belur viral di media sosial.
Penganiayaan Terjadi Tengah Malam
Kasatreskrim Kepolisian Resor Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, membenarkan adanya dugaan penganiayaan terhadap balita tersebut.
Menurut Ghulam, peristiwa terjadi di Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Awalnya pelaku hendak makan, namun tidak ada makanan. Kemudian dilihat yang bersangkutan air minum dan gas LPG di rumah sudah habis,” ujar Ghulam.
Pelaku kemudian meminta uang kepada istrinya untuk membeli makanan.
Namun, respons sang istri disebut memicu pertengkaran rumah tangga hingga membuat pelaku emosi.
Emosi Pelaku Memuncak Saat Anak Menangis
Setelah cekcok dengan istrinya, pelaku disebut semakin marah ketika anak tirinya menangis saat diminta tidur.
Polisi menyebut pelaku melampiaskan emosinya kepada korban yang masih balita.
“Pelaku sebelumnya sudah tersulut emosi dengan istrinya. Puncak amarah yang bersangkutan tak senang anak tirinya rewel nangis tak bisa tidur sehingga meluapkan kemarahan dengan melakukan penganiayaan,” kata Ghulam.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya.
Istri Pelaku Juga Diduga Jadi Korban Kekerasan
Tak hanya menganiaya anak tirinya, pelaku juga diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Korban disebut dipukuli hingga diikat menggunakan tali sejak malam hingga pagi hari.
“Istrinya dipukuli pelaku lalu diikat pakai tali dari malam hingga pagi hari,” ujar Ghulam.
Polisi Tangkap Pelaku
Warga yang melihat kondisi korban merasa prihatin dan merekam luka-luka pada tubuh anak tersebut.
Video itu kemudian viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Polisi yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Langkat.
“Hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya anak tirinya baru kali pertama. Kita jerat yang bersangkutan dengan pasal tentang perlindungan anak,” pungkas Ghulam.












