Kedua pelaku menjual sepeda motor korban seharga Rp 4 juta. Dari hasil penjualan tersebut tersangka Hadi mendapat jatah Rp 1,5 juta.
“Barang bukti kami temukan di daerah Kecamatan Medan Tembung,” kata Hendrik.
Melarikan Diri
Kompol Hendrik Aritonang mengatakan sebelumnya petugas sudah sempat menangkap M Hadi Hutasuhut. Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 8 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, setelah petugas mengamankan pelaku, dia melarikan diri dengan membuka borgol yang terpasang di tangannya.
“Pelaku membuka borgol dengan cara memaksa hingga tangannya berdarah dan melarikan diri saat melihat kesempatan,” kata Kompol Hendrik.
Hendrik mengatakan kasus ini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik.
Polisi masih memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pencurian itu.
“Unit Reskrim masih melakukan penyelidikan termasuk penadah barang bukti,” pungkasnya.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2