Hendrik menyebut petugas menangkap pencuri motor tersebut dari Jalan Ambai, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada pukul 04.00 WIB.
“Pelaku kami tangkap dari rumah teman wanitanya. Saat penangkapan, dia berupaya melawan petugas sehingga dilumpuhkan,” ujar Kompol Hendrik.
Dalam kasus ini, lanjut Hendrik, M Hadi berperan sebagai eksekutor bersama tersangka Farhan (28), yang terlebih dahulu ditangkap pada 8 Oktober.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pelaku menjual sepeda motor korban seharga Rp 4 juta. Dari hasil penjualan tersebut tersangka Hadi mendapat jatah Rp 1,5 juta.
“Barang bukti kami temukan di daerah Kecamatan Medan Tembung,” kata Hendrik.
Melarikan Diri
Kompol Hendrik Aritonang mengatakan sebelumnya petugas sudah sempat menangkap M Hadi Hutasuhut. Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya