Topikseru.com, Medan – jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, menuntut terdakwa M. Eslo Simanjuntak selama 3 tahun penjara, dalam perkara dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional II.
Dalam tuntutannya, JPU Kurniawan Sinaga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,05 miliar.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan,” ujar JPU dalam persidangan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/6/2026).
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.059.446.957. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” kata JPU.
JPU menyebut perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan telah berusia lanjut.
Majelis hakim diketuai M Yusafrihardi Girsang, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Kasus ini berawal dari penguasaan aset berupa tanah dan bangunan milik PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon, Pematangsiantar, seluas 2.776 meter persegi, yang menurut dakwaan telah dikuasai sejak 1996 hingga 2025 tanpa izin pemilik sah.
Jaksa juga mengungkapkan, aset tersebut sempat disewakan kepada pihak ketiga untuk usaha rumah makan, dengan nilai transaksi mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah dalam beberapa periode.
Upaya pengembalian aset melalui jalur persuasif sebelumnya juga telah dilakukan, namun tidak tercapai kesepakatan antara pihak PTPN IV dan terdakwa.












