Hukum & Kriminal

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Pungli Honor Pokja

×

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Pungli Honor Pokja

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Gunungsitoli
Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/6/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam perkara dugaan Pungutan Liar (pungli) di lingkungan Bawaslu setempat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan pada Senin (8/6/2026) malam. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pemotongan honor tim kelompok kerja (Pokja) Bawaslu Kota Gunungsitoli.

Ketua Majelis Hakim M. Nazir menyebutkan, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta dikenakan denda sebesar Rp 30 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Alia Lase dengan pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp 30 juta subsider 30 hari kurungan,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim Nilai Terdakwa Tidak Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, perbuatan yang dilakukan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan berlangsung.

Sementara itu, hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.

Nur Alia Lase Langsung Nyatakan Banding

Usai mendengar putusan hakim, Nur Alia Lase melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Bermula dari Dugaan Pemotongan Honor Tim Pokja Bawaslu

Kasus yang menjerat anggota Bawaslu Gunungsitoli ini bermula pada tahun 2023. Berdasarkan dakwaan jaksa, honor tim Pokja Bawaslu yang seharusnya diterima penuh selama dua bulan diduga dipotong dengan alasan evaluasi kinerja.

Namun setelah dana honor ditransfer secara utuh kepada para penerima, sebagian uang tersebut kemudian diminta kembali oleh terdakwa melalui sejumlah pihak.

Dalam persidangan terungkap bahwa total dana yang diterima terdakwa dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 4,5 juta.

Terdakwa juga disebut berperan dalam mengatur mekanisme pengumpulan dan pengembalian uang, termasuk pembagian dana kepada pihak lain.

Majelis hakim akhirnya menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana korupsi dalam bentuk pungutan liar telah terpenuhi sehingga terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *