Topikseru.com, Medan – Sebanyak 35 narapidana beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026.
Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, menegaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang diberikan sebagai bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang berorientasi pada perbaikan perilaku dan reintegrasi sosial.
“Remisi menjadi bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan. Selain mengurangi masa pidana, remisi juga diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Fonika, Minggu (31/5/2026).
Total 46 Narapidana Buddha, 35 Orang Terima Remisi
Berdasarkan data Lapas Kelas I Medan, terdapat 46 narapidana beragama Buddha yang menjalani masa pidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima Remisi Khusus Waisak 2026.
Seluruh penerima merupakan narapidana yang mendapatkan remisi lanjutan. Namun, tidak ada penerima Remisi Khusus II pada tahun ini, yakni remisi yang langsung diikuti dengan pembebasan setelah masa pidana berakhir.
Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi sesuai masa pidana dan ketentuan yang berlaku, yakni:
- 8 narapidana menerima remisi 1 bulan
- 11 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari
- 16 narapidana menerima remisi 2 bulan
- Sebanyak 11 Narapidana Belum Memenuhi Syarat
Sementara itu, sebanyak 11 narapidana beragama Buddha belum dapat memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah.
Rinciannya terdiri dari:
- 5 narapidana berstatus pidana seumur hidup
- 2 narapidana berstatus pidana mati
- 3 orang masih berstatus tahanan
- 1 orang sedang menjalani pidana pengganti denda (subsider)
Menurut pihak Lapas, pemberian remisi dilakukan secara selektif berdasarkan regulasi yang berlaku dan tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh warga binaan.
Momentum Waisak untuk Meningkatkan Kualitas Spiritual
Fonika menjelaskan bahwa pemberian remisi keagamaan bukan hanya berkaitan dengan pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan yang menekankan pembinaan karakter, moral, dan spiritual warga binaan.
Dia berharap momentum Hari Raya Waisak dapat menjadi sarana refleksi diri bagi para narapidana untuk terus memperbaiki sikap dan perilaku selama menjalani masa pembinaan.
“Melalui momentum Hari Raya Waisak, para narapidana diharapkan semakin meningkatkan kualitas spiritual, moral, dan pengendalian diri selama menjalani masa pidana,” katanya.
Menurutnya, nilai-nilai Waisak yang mengajarkan kedamaian, kebajikan, serta introspeksi diri sangat relevan dalam proses pembinaan warga binaan agar siap kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.
Dorong Reintegrasi Sosial Warga Binaan
Lapas Kelas I Medan menilai pemberian Remisi Khusus Waisak 2026 dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta membangun sikap positif selama menjalani masa pidana.
Selain sebagai penghargaan atas perilaku baik, remisi juga diharapkan menjadi langkah awal dalam mempersiapkan reintegrasi sosial warga binaan setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Dengan semangat pembinaan yang humanis dan berkeadilan, Lapas Kelas I Medan berkomitmen terus mendukung proses perubahan perilaku warga binaan agar mampu kembali menjadi bagian produktif dalam kehidupan bermasyarakat.












