- Komisi E DPRD Sulawesi Selatan mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk menyelesaikan polemik rencana mundurnya 326 kepala sekolah.
- Menyusul adanya isu tentang adanya dugaan perintah pengunduran diri menjelang Penerimaan Murid Baru 2026/2027.
- "Kami saran dan rekomendasi agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah itu dihentikan.
Topikseru.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk menyelesaikan polemik rencana mundurnya 326 kepala sekolah. Menyusul adanya isu tentang adanya dugaan perintah pengunduran diri menjelang Penerimaan Murid Baru 2026/2027.
“Kami saran dan rekomendasi agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah itu dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini baik-baik. Sehingga tidak menimbulkan riak maupun isu negatif terkait dugaan pemaksaan kepsek untuk mundur,” ujar Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, di Makassar, pada Jumat (12/6/2026).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani, terungkap dugaan perintah mundur ini menyasar Kepala SMA dan SMK. Pada tahap pertama terdapat 128 kepsek yang diminta mundur, disusul 198 kepsek pada tahap kedua, sehingga totalnya mencapai 326 orang.
Kebijakan tersebut kabarnya dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMAN di Sulsel. Total SMA dan SMK se-Sulsel tercatat sebanyak 1.532 sekolah.
Kendati demikian, BPK sebenarnya merekomendasikan agar temuan tersebut diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian. Rekomendasi ini pun telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh para kepsek yang bersangkutan.
“Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek,” kata Andi Tenri menegaskan.
Menurutnya, karena kesalahan administrasi telah diperbaiki dan dana BOS telah dikembalikan sesuai rekomendasi BPK, Disdik harus mencari solusi terbaik tanpa ada pihak yang dirugikan.
Ia menilai pengunduran diri massal bukanlah solusi dan meminta Disdik segera melaporkan perkembangan ini kepada Gubernur.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan dalam RDP tersebut, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat.
Namun, Iqbal menjelaskan, hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada proses hukum jika bisa diselesaikan lewat perbaikan administrasi.
“Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku,” kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 terkait penugasan guru sebagai kepsek, dugaan pelanggaran yang masuk kategori penyalahgunaan kewenangan berpotensi menjadi pelanggaran berat.
Dalam aturan tersebut, ada tiga opsi pemberhentian kepsek, yaitu karena meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau atas permintaan sendiri.
“Persetujuan terhadap surat pengunduran diri itu belum dikeluarkan. Mekanisme untuk kepala sekolah diatur dalam peraturan menteri, sebab jabatan itu adalah tugas tambahan. Evaluasi dari Disdik, Inspektorat, dan BKD masih berjalan. Memang ada evaluasi kinerja dan integritas yang tidak tercapai. Jika diberhentikan karena pelanggaran berat pasti ada catatan buruk, tetapi jika mundur atas permintaan sendiri, tidak ada catatan,” kata Iqbal.
Berdasarkan keterangan yang diterima DPRD, temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh para kepala sekolah dengan melakukan pengembalian sesuai rekomendasi BPK.
“Temuan BPK itu rata-rata sudah dikembalikan oleh kepala sekolah dan hal itu juga diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Karena sudah ada pengembalian dan perbaikan, kami menganggap persoalan itu sudah clear,” ujarnya.
Politikus Gerindra itu menilai para kepala sekolah perlu diberikan kepastian dan kenyamanan dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, suasana kerja yang kondusif penting agar kepala sekolah dapat fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa dibayangi kekhawatiran terkait status jabatan mereka.
“Harapannya tentu dicarikan solusi yang terbaik supaya kepala sekolah tetap nyaman bekerja dan tidak merasa terbebani. Apalagi mereka sudah melakukan perbaikan dan memenuhi rekomendasi yang diberikan,” katanya.
Dalam RDP tersebut, Komisi E juga mengundang sejumlah kepala sekolah untuk memberikan penjelasan. Namun, undangan tersebut tidak dihadiri pihak kepala sekolah sehingga DPRD hanya mendengarkan penjelasan dari Dinas Pendidikan Sulsel.
Meski demikian, Indah mengungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel telah berkomitmen menyampaikan hasil pembahasan RDP kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan, sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan selanjutnya terkait polemik yang berkembang.












