Nasional

Eksekusi Hotel Sultan, 3.161 Pengaman Berhadapan dengan Massa Penolak

×

Eksekusi Hotel Sultan, 3.161 Pengaman Berhadapan dengan Massa Penolak

Sebarkan artikel ini

Kericuhan Pun Tak Terelakkan

Sultan
Suasana di Hotel Sultan jelang eksekusi PN Jakarta Pusat.(Foto: Topikseru.com/ cnbc)
Intinya Sih
  • PN Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi Hotel Sultan yang saat ini hotelnya dikelola PT Indobuildco.
  • Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK) yang memenangkan sengketa meminta eksekusi.
  • Namun massa penolak dari Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi bersiap melakukan perlawanan.
Disclaimer: Ringkasan ini dibuat menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI)

Topikseru.com, Jakarta  – PN Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi Hotel Sultan yang saat ini hotelnya dikelola PT Indobuildco. Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK) yang telah memenangkan sengketa meminta eksekusi. Namun massa penolak dari Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi bersiap melakukan perlawanan. Kericuhan pun tak terelakkan.

Menjelang eksekusi lahan Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen berdiri mobil komando, Kamis (18/6/2026).

Dari pantau media, Kivlan memakai baju batik, celana panjang berwarna abu-abu, dan topi. Kivlan hanya berdiri dan mengamati seketar Hotel Sultan, lantaran sejumlah juru sita sudah mulai mendatangi kawasan GBK.

Namun, Kivlan belum memberikan pernyataan dan hanya menyerahkan kepada serikat pekerja Hotel Sultan Jakarta.

Salah satu karyawan mengungkapkan kekhawatirannya. Jika hotel Sultan dieksekusi, maka tidak ada pekerjaan lagi untuk menghidupi anak-anaknya.

“Kalau kami nganggur, gara-gara ditutup, bagaimana nasib kami, Pak, Tolonglah, Pak! Kami masih butuh pekerjaan, Pak. Sekarang nyari kerja susah, Pak,” kata salah satu karyawan di Hotel Sultan, Kamis.

Diketahui, eksekusi lahan Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, dilakukan pada Kamis pagi. Berdasarkan informasi yang dihimpun media pelaksanaan eksekusi dijadwalkan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK), Kharis Sucipto mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk mempersiapkan pelaksanaan eksekusi.

Koordinasi dilakukan dengan aparat TNI, Polri, hingga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. “Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan,” ujar Kharis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2026).

“Persiapan teknis untuk eksekusi pengosongan telah dilakukan, khususnya dari sisi pengamanan,” lanjutnya. Kharis mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan eksekusi dari PN Jakarta Pusat kepada PT Indobuildco selalu pengelola hotel.

3.161 Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Eksekusi

Polres Metro Jakarta Pusat menyiapkan pengamanan untuk pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan eks Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Total 3.161 personel gabungan TNI-Polri dan unsur terkait dikerahkan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.

Kesiapan pengamanan diawali dengan apel dan Tactical Wall Game (TWG) di Plaza Timur Senayan, Rabu (17/6/26) sore. Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko P, dan dihadiri jajaran pengamanan terkait.

Pelaksanaan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan dijadwalkan berlangsung Kamis (18/6/26) pukul 07.00 WIB, dengan seluruh personel telah menempati titik pengamanan yang telah ditentukan. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan personel telah ditempatkan sesuai tugas dan titik pengamanan masing-masing.

“Kami sudah melakukan persiapan pengamanan secara menyeluruh. Seluruh personel telah diploting untuk mengamankan objek, mengantisipasi potensi gangguan, serta memastikan proses eksekusi berjalan sesuai aturan dan tetap kondusif,” ujar Kombes Pol. Reynold.

Personel gabungan yang dilibatkan berasal dari Personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Satpol PP, Damkar, serta unsur pengamanan lainnya. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko meminta seluruh personel memahami tugas dan tanggung jawab di lapangan, terutama dalam mengantisipasi dinamika serta potensi gesekan selama proses eksekusi.

Sementara Dir Intelkam Polda Metro Jaya Kombes Pol. Miko Indrayana juga mengingatkan jajaran untuk terus melakukan pemantauan terhadap situasi massa, akses keluar masuk lokasi, hingga pergerakan kendaraan. Kombes Pol. Reynold menegaskan, kepolisian mengedepankan langkah persuasif dan humanis dalam pelaksanaan pengamanan.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan. Polri hadir untuk memastikan kegiatan berjalan aman. Jika masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, dapat menghubungi layanan 110,” ungkapnya.

Jejak Perkara 26 Tahun Sengketa Hotel Sultan

Sengketa ini ternyata sudah berjalan sekitar 26 tahun. Kisruh sengketa ini antara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Semua berawal mengenai status lahan Blok 15 GBK. Di blok itu didirikan Hotel Sultan.

Sengkarut dimulai saat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco dinyatakan telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Lalu PPKGBK mengatakan lahan itu milik aset negara dan harus dikembalikan. Akan tetapi, pihak Pontjo tak setuju.

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2026 lalu. PN Jakpus kemudian mengabulkan permohonan tersebut.

PN Jakpus menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK pada 18 Juni 2026 hari ini.

Amar putusan pengadilan menyatakan tanah eks HGB 26/Gelora, eks HGB 27/Gelora, beserta seluruh bangunan yang melekat di atasnya harus diserahkan kepada negara. Adapun persiapan eksekusi pengosongan telah dilakukan dan disiapkan secara intens.

“Pengadilan dalam suratnya sudah mengimbau agar PT Indobuildco, penghuni, serta pihak lain yang menduduki kawasan Blok 15 GBK untuk meninggalkan/mengosongkan kawasan Blok 15 secara sukarela,” kata Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, Selasa (26/5) lalu.

Pontjo Sutowo, katanya, sudah diberi waktu 23 hari untuk mengosongkan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 GBK. Hal itu usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan tanggal eksekusi pengosongan, yaitu Kamis, 18 Juni 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *