- Program pemutihan pajak kendaraan Juni 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat.
- Sejumlah pemerintah daerah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda, pembebasan sanksi administrasi, hingga diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan daerah.
- Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dibebani sanksi keterlambatan.
Topikseru.com – Program pemutihan pajak kendaraan Juni 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pemerintah daerah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda, pembebasan sanksi administrasi, hingga diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan daerah.
Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dibebani sanksi keterlambatan.
Setiap daerah menerapkan skema dan periode pemutihan yang berbeda-beda. Karena itu, masyarakat diimbau memeriksa ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing sebelum melakukan pembayaran.
DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan pembebasan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-499.
Melalui program ini, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Menariknya, penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus atau datang ke kantor untuk mengurus administrasi tambahan.
Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor Samsat maupun layanan digital seperti aplikasi SIGNAL dan e-Samsat.
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
1. DKI Jakarta
Periode: 1 Juni–31 Agustus 2026
Fasilitas: Pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.
2. Jawa Tengah
Periode: 20 Februari–31 Desember 2026
Fasilitas:
- Diskon pokok PKB sebesar 5 persen.
- Pengurangan sanksi administrasi.
- Keringanan tunggakan pokok pajak dan dendanya.
3. Lampung
Periode: 2 Juni–31 Agustus 2026
Fasilitas:
- Pembebasan denda keterlambatan.
- Penghapusan pajak progresif.
- Diskon bea balik nama kendaraan.
- Potongan biaya mutasi masuk.
- Insentif bagi wajib pajak yang taat.
4. Kalimantan Tengah
Periode: 17 Mei–22 Juli 2026
Fasilitas:
- Pembebasan denda pajak kendaraan.
- Diskon pembayaran pajak.
5. Bengkulu
Periode: 1 Mei–31 Agustus 2026
Fasilitas:
- Penghapusan denda keterlambatan PKB.
- Penghapusan pokok tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
6. Bali
Periode: 14 Juni–30 September 2026
Fasilitas:
- Diskon PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc.
- Diskon PKB sebesar 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, sejumlah dokumen yang umumnya perlu disiapkan antara lain:
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi untuk perpanjangan lima tahunan.
- Surat kuasa apabila pembayaran diwakilkan.
- Bukti cek fisik kendaraan untuk perpanjangan STNK lima tahunan.
Pastikan data kendaraan dan identitas pemilik sesuai agar proses pembayaran berjalan lancar.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Saat Program Pemutihan
- Melalui Kantor Samsat
- Siapkan dokumen persyaratan.
- Ambil nomor antrean.
- Lakukan verifikasi data kendaraan.
- Bayar tagihan pajak yang telah disesuaikan dengan program relaksasi.
- Terima bukti pembayaran dan pengesahan STNK.
Melalui Aplikasi SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL.
- Registrasi dan login.
- Masukkan data kendaraan.
- Verifikasi identitas.
- Cek tagihan pajak.
- Pilih metode pembayaran.
- Lakukan transaksi dan simpan bukti pembayaran.
Melalui e-Samsat dan Mitra Pembayaran
Beberapa daerah juga menyediakan pembayaran melalui ATM, mobile banking, internet banking hingga gerai ritel yang bekerja sama dengan Samsat.
Cara Cek Tagihan Pajak Kendaraan Secara Online
Sebelum membayar, masyarakat dapat mengecek besaran tagihan pajak melalui:
- Aplikasi SIGNAL.
- Situs resmi Samsat daerah.
- Layanan SMS atau chatbot pemerintah daerah.
Dengan memanfaatkan layanan digital tersebut, wajib pajak dapat mengetahui nominal pajak yang harus dibayarkan sekaligus memastikan apakah kendaraannya masuk dalam program relaksasi yang sedang berlangsung.
Program pemutihan pajak kendaraan 2026 diharapkan mampu memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di berbagai daerah di Indonesia.












