Topikseru.com – Polisi menangkap Pati/">Kyai Ashari pengasuh Santriwati-polisi-tetapkan-pengasuh-ponpes-jadi-tersangka/">pondok pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Wonogiri.
Tersangka bernama Ashari sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan dan diduga melarikan diri ke sejumlah daerah sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.
Pengacara korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban diduga mencapai puluhan santriwati. Namun hingga kini, polisi menyatakan laporan resmi baru berasal dari satu korban yang diwakili oleh ayahnya.
Tersangka Diamankan Polisi
Dalam video yang beredar di media sosial, Ashari terlihat diamankan oleh sejumlah petugas kepolisian. Tersangka diminta tiarap sebelum tangannya diborgol menggunakan kabel ties.
Pada video yang diunggah akun Instagram @patisakpore, petugas sempat menanyakan identitas tersangka.
“Namamu siapa?” tanya petugas.
“Ashari,” jawab tersangka singkat.
Saat ditanya mengenai statusnya sebagai kiai, Ashari membantah.
“Kiai mana kamu?” tanya petugas kembali.
“Mboten kiai kulo (saya bukan kiai),” jawabnya.
Pernyataan Tersangka Menuai Reaksi Publik
Petugas kemudian menanyakan alasan dirinya ditangkap polisi. Setelah sempat terdiam, Ashari menjawab, “Katanya pencabulan.”
Pernyataan tersebut kemudian menuai perhatian dan kritik dari sejumlah warganet. Banyak pihak menilai kasus dugaan kekerasan seksual tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele dan meminta proses hukum dilakukan secara transparan.
Sejumlah warganet juga mendorong agar korban mendapatkan pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung.
Sempat Berpindah-pindah Lokasi
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Widya Wiratama, mengatakan tersangka sempat berpindah-pindah lokasi setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.
“Sempat ke Kudus, kemudian Bogor, dan Jakarta. Selanjutnya ke Solo kemudian ke Wonogiri,” ujar Kompol Dika kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, pengejaran terhadap tersangka dilakukan sejak 4 Mei 2026 setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama.
Polisi menilai tersangka tidak kooperatif karena keberadaannya sempat tidak diketahui, termasuk oleh pihak keluarga maupun penasihat hukumnya.
Ashari dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis (7/5/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan kasus tersebut.












