Nasional

Terungkap Dugaan Korban Hamil dan Pernikahan Paksa dalam Kasus Ponpes Ndolo Kusumo Pati

×

Terungkap Dugaan Korban Hamil dan Pernikahan Paksa dalam Kasus Ponpes Ndolo Kusumo Pati

Sebarkan artikel ini
Pengasuh Ponpes di Pati ditangkap polisi terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan dugaan korban hamil di lingkungan pesantren.
Ashari, pengasuh Ponpes di Pati yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati, diamankan polisi setelah muncul dugaan korban hamil dalam kasus tersebut. (Instagram @patihits)

Topikseru.com – Kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, kembali berkembang. Setelah pengasuh ponpes bernama Kyai Ashari ditangkap polisi di Wonogiri, muncul dugaan adanya korban yang mengalami kehamilan hingga pernikahan paksa.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Yusron, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga korban.

“Sebenarnya ada Santriwati yang hamil. Korban tersebut sudah dewasa,” ujar Yusron kepada wartawan.

Selain dugaan korban hamil, pihak pendamping korban juga mengungkap adanya dugaan pernikahan paksa yang dilakukan untuk menutupi kasus tersebut. Namun hingga kini, informasi itu masih menunggu pendalaman lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Menurut Yusron, mayoritas korban berasal dari keluarga kurang mampu, termasuk anak yatim piatu yang mondok di pesantren tersebut.

Pihak kuasa hukum menduga jumlah korban mencapai puluhan santriwati. Meski demikian, hingga saat ini polisi menyatakan laporan resmi yang masuk masih berasal dari satu korban yang diwakili oleh ayahnya.

Sebelumnya, Ashari ditangkap aparat kepolisian di Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB setelah sempat mangkir dari pemeriksaan dan berpindah-pindah lokasi.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Widya Wiratama, mengatakan tersangka sempat berada di sejumlah daerah sebelum akhirnya diamankan.

“Sempat ke Kudus, kemudian Bogor, dan Jakarta. Selanjutnya ke Solo kemudian ke Wonogiri,” ujar Kompol Dika.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terkait dugaan korban tambahan serta rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. Selain itu, pendampingan psikologis terhadap korban juga didorong agar proses hukum berjalan dengan memperhatikan perlindungan korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *