Dari 57 PMI yang dideportasi, sebanyak 50 adalah laki-laki dan tujuh lainnya perempuan, katanya.
Menurut Sigit, semua WNI atau PMI bermasalah itu dideportasi karena melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu berada di negara tersebut melebihi masa izin tinggal.
Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah menjalani masa hukuman penjara di sana.
Sejak Januari sampai dengan 28 November 2024, KJRI Kuching mencatat 4.336 WNI atau PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak. Dan 130 orang WNI atau PMI bermasalah itu, dipulangkan melalui program repatriasi KJRI Kuching.
3. WNI di Filipina
Kemlu menegaskan bahwa sebanyak 69 WNI yang dipulangkan dari Manila, Filipina dipastikan bukan bagian dari korban TPPO.
Menurut Judha, mereka adalah WNI yang dideportasi karena sebagai pekerja ‘online’ dan ‘cyber scamming’ di Filipina.
Judha mengungkapkan bahwa mereka teridentifikasi setelah dilakukan operasi penggerebekan kasus judi daring atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina pada 31 Agustus 2024.
Dari hasil operasi yang dilakukan oleh penegak hukum negara setempat, dilaporkan terdapat 162 orang pekerja judi ‘cyber scamming’ dari berbagai negara dan 69 diantaranya adalah warga Indonesia, katanya.
4. WNI di Johor Bahru
Kemlu RI melalui KJRI Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 105 WNI yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru Jati H Winarto di Tanjung Pinang, Kepri, mengatakan sebanyak 105 orang menjalani deportasi ke tanah air melalui Tanjung Pinang.
Dari total 105 WNI tersebut, sebanyak 64 merupakan laki-laki, 40 perempuan, dan satu bayi berusia 6,5 bulan.
WNI yang keseluruhannya merupakan PMI itu menghadapi berbagai persoalan hukum di Malaysia.












