Hukum & Kriminal

Kakek di Deli Serdang Ditangkap Usai Curi Kabel Rumah Kosong, Terungkap dari CCTV

×

Kakek di Deli Serdang Ditangkap Usai Curi Kabel Rumah Kosong, Terungkap dari CCTV

Sebarkan artikel ini
pencurian kabel Deli Serdang
Seorang kakek di Deli Serdang berinisial MNK (61) ditangkap polisi setelah mencuri kabel rumah kosong

Topikseru.com, Deli Serdang – Seorang pria lanjut usia di Kabupaten Deli Serdang harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri kabel dari sebuah rumah kosong di Gang Rasmi, Dusun V, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Nasir Khan (61), warga Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik, yang menyebut kasus tersebut berawal dari laporan korban setelah mendapati rumahnya dalam kondisi mencurigakan.

Rumah Kosong Tiba-Tiba Gelap, Kabel Hilang

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, Tamara Windi Ayu Vira, awalnya menyadari lampu rumah kosong miliknya tiba-tiba padam.

Saat dilakukan pengecekan, korban menemukan jerjak besi pintu kamar belakang dalam kondisi rusak serta sejumlah kabel listrik telah hilang.

“Awalnya korban melihat lampu rumah kosong miliknya padam. Setelah dicek, jerjak besi pintu belakang rusak dan kabel sudah hilang,” ujar AKP Jonni, Senin (22/6/2026).

CCTV Jadi Kunci Pengungkapan

Untuk memastikan pelaku, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar rumah.

Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria masuk dan keluar dari rumah kosong itu, sebelum akhirnya membawa kabur kabel listrik milik korban.

“Dari rekaman CCTV terlihat pelaku masuk dan keluar rumah dan melakukan pencurian kabel,” jelas Kapolsek.

Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.

Pelaku Ditangkap di Gang Rasmi

Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku yang diketahui berada di kawasan Gang Rasmi, Desa Bangun Sari.

Petugas kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Hasil penyelidikan mengarah ke lokasi pelaku dan langsung dilakukan penangkapan,” kata Jonni.

Kabel Dijual untuk Kebutuhan Harian

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual kabel hasil curian tersebut ke daerah Medan Amplas.

Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski demikian, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal terkait pencurian dalam KUHP.

Polisi Dalami Motif dan Barang Bukti

Polisi saat ini masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya aksi serupa yang pernah dilakukan pelaku sebelumnya.

Barang bukti serta keterangan saksi juga terus dikumpulkan untuk melengkapi proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *