Topikseru.com, Medan – Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) resmi menerbitkan surat mandat pembentukan kepengurusan di wilayah Kepulauan Nias. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi memperluas jaringan sekaligus memperkuat peran wartawan hukum di daerah.
Ketua Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara, Aris Rinaldi Nasution, menyampaikan bahwa mandat tersebut diberikan kepada dua jurnalis untuk memimpin proses pembentukan struktur organisasi di wilayah Kepulauan Nias.
“Melalui surat mandat ini, kami menunjuk Eriusman Duha dari Sumut Pos dan Syahputra Nainggolan dari Harian SIB untuk membentuk kepengurusan Forwakum di Kepulauan Nias,” ujar Aris di Medan, Sabtu (25/4/2026).
Mandat Resmi dan Langkah Strategis
Surat mandat bernomor 36/MT/FWS/MDN/IV/2026 itu ditetapkan pada 20 April 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Aris Rinaldi Nasution bersama Sekretaris Sumardiansyah Tarigan.
Aris menegaskan, pembentukan kepengurusan di daerah merupakan langkah strategis guna memperluas jaringan organisasi sekaligus meningkatkan kualitas pemberitaan hukum di Sumatera Utara.
“Ini diharapkan mendorong lahirnya insan pers yang profesional, independen, berintegritas, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” tegasnya.
Penerima Mandat Siap Jalankan Tugas
Eriusman Duha menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Forwakum Sumut. Ia menyebut mandat tersebut sebagai amanah yang akan dijalankan secara maksimal.
“Kami siap membentuk kepengurusan Forwakum di Kepulauan Nias secara profesional dan solid,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Syahputra Nainggolan. Ia menegaskan kesiapan untuk melakukan konsolidasi dengan para wartawan di wilayah Kepulauan Nias.
“Kami akan membangun sinergi dengan aparat penegak hukum serta pihak terkait untuk memperkuat peran wartawan hukum di daerah,” katanya.
Dorong Profesionalitas dan Etika Jurnalistik
Sekretaris Forwakum Sumut, Sumardiansyah Tarigan, menambahkan bahwa pembentukan kepengurusan ini diharapkan menjadi wadah peningkatan profesionalitas wartawan hukum.
Menurutnya, keberadaan Forwakum di daerah akan memperkuat kualitas pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Penasehat Forwakum Sumut, Tuah Armadi Tarigan, menekankan pentingnya menjalankan mandat dengan penuh tanggung jawab.
“Organisasi ini harus menjadi wadah yang solid, menjaga marwah profesi wartawan, serta mampu menghadirkan informasi hukum yang objektif dan terpercaya,” ujarnya.
Berlaku Hingga Terbentuk Kepengurusan Definitif
Surat mandat tersebut berlaku sejak ditetapkan hingga terbentuknya kepengurusan definitif Forwakum di Kepulauan Nias.
Forwakum Sumut menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam menciptakan ekosistem pemberitaan hukum yang profesional dan berintegritas di Sumatera Utara.













