Sumut

PW HIMMAH Sumut Demo di Polda, Desak Kapolri Tolak Banding PTDH Kompol Dedi Kurniawan

×

PW HIMMAH Sumut Demo di Polda, Desak Kapolri Tolak Banding PTDH Kompol Dedi Kurniawan

Sebarkan artikel ini
Kompol Dedi Kurniawan
PW HIMMAH Sumut melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut, mendesak Kapolri menolak banding Kompol DK, Kamis (7/5/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Mako Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kamis (7/5/2026). Aksi tersebut untuk mendesak Kapolri menolak banding yang diajukan Kompol Dedi Kurniawan atau Kompol DK atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya.

Aksi bertajuk “Tolak Banding Kompol DK” itu disebut dilakukan secara serentak di sejumlah titik, termasuk di Mabes Polri dan Gedung DPR RI di Jakarta.

HIMMAH Minta Kapolri Bertindak Tegas

Dalam orasinya, Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung, meminta Presiden RI, Kapolri, Kadiv Propam Polri, Komisi III DPR RI hingga Kapolda Sumut mengambil langkah tegas terhadap DK yang telah dijatuhi sanksi etik.

Mahdayan menilai tidak boleh ada toleransi terhadap aparat yang dianggap melanggar kode etik maupun hukum.

“Kami meminta banding PTDH terhadap Kompol DK ditolak tanpa kompromi. Tidak boleh ada toleransi bagi aparat yang melanggar etik dan hukum,” ujar Mahdayan dalam aksi tersebut.

Menurutnya, aksi mahasiswa itu merupakan bentuk kepedulian terhadap citra institusi Polri agar tetap dipercaya masyarakat.

Soroti Klarifikasi Polda Sumut soal Video Viral

Selain mendesak penolakan banding, massa aksi juga meminta Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, memberikan klarifikasi terkait pernyataan sebelumnya yang dinilai bernada pembelaan terhadap Kompol DK.

PW HIMMAH Sumut menyoroti penjelasan mengenai video viral yang disebut sebagai peristiwa lama.

Mahdayan mengklaim pihaknya menemukan fakta bahwa lokasi angkringan yang tampak dalam video baru mulai beroperasi pada 2026. Hal itu dinilai bertentangan dengan narasi sebelumnya yang menyebut kejadian tersebut terjadi pada 2025.

“Ini menimbulkan dugaan adanya informasi yang tidak sesuai fakta,” katanya.

Mahasiswa Pertanyakan Alasan Tugas Penyamaran

Dalam aksinya, mahasiswa juga mempertanyakan penjelasan bahwa Kompol DK sedang menjalankan tugas penyamaran saat video itu direkam.

Menurut mereka, rekaman yang memperlihatkan DK menggunakan vape dengan pakaian berbeda dinilai lebih mengarah pada aktivitas pribadi dibanding operasi kepolisian.

PW HIMMAH Sumut menegaskan pengawasan publik terhadap institusi kepolisian merupakan bagian dari hak demokratis masyarakat yang dijamin undang-undang.

Kompol DK Resmi Dijatuhi Sanksi PTDH

Sebelumnya, Kompol Dedi Kurniawan resmi dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Rabu (6/5/2026).

Sidang etik tersebut dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut, Philemon Ginting.

DK yang terakhir menjabat sebagai Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri, termasuk norma kesusilaan.

Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, membenarkan putusan tersebut. Ia menyebut video yang beredar menjadi salah satu pertimbangan dalam sidang etik.

“Secara etika Polri, itu pelanggaran,” ujarnya.

Kompol DK Ajukan Banding

Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, Kompol DK diketahui mengajukan banding atas keputusan sidang etik tersebut.

Langkah banding itu kini menuai sorotan publik, termasuk dari kalangan mahasiswa yang meminta agar putusan pemecatan tetap dipertahankan demi menjaga integritas institusi kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *