Sumut

KAI Sumut Tutup 39 Perlintasan Liar di Deli Serdang, Langkah Tegas Tekan Risiko Kecelakaan Kereta

×

KAI Sumut Tutup 39 Perlintasan Liar di Deli Serdang, Langkah Tegas Tekan Risiko Kecelakaan Kereta

Sebarkan artikel ini

Penutupan Perlintasan Liar Jadi Fokus Keselamatan Transportasi

KAI Sumut
KAI Divre I Sumut menutup perlintasan liar di Deli Serdang sebagai bagian program nasional keselamatan kereta api

Topikseru.com, Medan – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut) terus memperketat pengawasan terhadap perlintasan sebidang liar di wilayah operasionalnya. Terbaru, KAI resmi menutup Perlintasan Liar di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus meminimalkan potensi kecelakaan yang melibatkan masyarakat pengguna jalan.

Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan penutupan dilakukan di titik kilometer 9+900 jalur Medan–Binjai yang selama ini diketahui menjadi akses ilegal warga.

“Perlintasan yang ditutup merupakan akses tidak berizin dengan lebar kurang dari dua meter. Petugas melakukan pemagaran permanen menggunakan bantalan rel dan menormalisasi kembali jalur kereta yang sebelumnya sempat ditimbun warga,” ujar Anwar di Medan, Selasa (19/5/2026).

KAI Sumut Rampungkan Target Penutupan 39 Perlintasan Liar

Penutupan di kawasan Sunggal sekaligus menandai tercapainya target penutupan 39 perlintasan sebidang liar di wilayah Sumatera Utara sepanjang program berjalan.

Program tersebut merupakan bagian dari gerakan nasional penutupan 172 perlintasan liar yang dilakukan KAI bersama pemerintah daerah dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Tak hanya mengikuti target nasional, KAI Divre I Sumut juga melakukan langkah mandiri dengan menutup lebih dari 27 titik perlintasan ilegal tambahan sejak Januari hingga Mei 2026.

Menurut Anwar, langkah agresif tersebut dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalur rel yang selama ini masih menjadi ancaman serius.

Dasar Hukum Penutupan Perlintasan Ilegal

KAI menegaskan tindakan penutupan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 94 ayat (1), disebutkan bahwa setiap perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat sekitar.

“Kebijakan ini bukan hanya untuk kelancaran operasional kereta api, tetapi lebih kepada perlindungan keselamatan masyarakat yang melintas di area rawan,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan bahwa membuka akses perlintasan liar merupakan pelanggaran hukum.

Merujuk Pasal 199 UU Perkeretaapian, setiap orang yang menggunakan jalur rel tanpa hak atau membuat akses ilegal dapat dikenai pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.

KAI Minta Warga Gunakan Jalur Resmi

KAI Divre I Sumut mengimbau masyarakat agar menggunakan perlintasan resmi yang telah memiliki sistem pengamanan dan penjagaan.

Perusahaan pelat merah tersebut menilai tindakan membuka jalur pintas di rel kereta sangat berisiko karena dapat membahayakan pengguna jalan maupun penumpang kereta api.

“Kami meminta masyarakat tidak lagi membuka akses ilegal di sepanjang jalur rel. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak boleh dikorbankan demi jalan pintas sesaat,” kata Anwar.

Penutupan Perlintasan Jadi Sorotan Keselamatan Nasional

Langkah penutupan perlintasan liar belakangan menjadi fokus utama KAI secara nasional menyusul tingginya angka kecelakaan di jalur sebidang.

Selain faktor kelalaian pengguna jalan, banyaknya akses ilegal yang dibuka warga tanpa standar keselamatan dinilai memperbesar risiko kecelakaan fatal.

KAI berharap kolaborasi pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dapat mempercepat terciptanya jalur transportasi kereta api yang lebih aman dan tertib di Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *