Sumut

LBH Medan Desak PLN Beri Ganti Rugi Usai Blackout Massal di Sumatera

×

LBH Medan Desak PLN Beri Ganti Rugi Usai Blackout Massal di Sumatera

Sebarkan artikel ini
LBH Medan PLN
Terkait Pemadaman listrik dalam skala luas alias blackout melanda sebagian wilayah Sumatera pada akhir pekan ini.

Topikseru.com, Medan – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan menilai pemadaman listrik total atau blackout yang melanda wilayah Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) sejak Jumat (22/5/2026) bukan sekadar gangguan teknis biasa. Organisasi bantuan hukum itu mendesak PLN memberikan kompensasi kepada jutaan pelanggan terdampak.

Pemadaman massal yang berlangsung lebih dari 24 jam itu diketahui berdampak pada sejumlah provinsi di Pulau Sumatera, termasuk Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara, dan Aceh.

Sebelumnya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas gangguan kelistrikan tersebut. PLN menyebut blackout dipicu gangguan pada jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Muara Bungo–Sungai Rumbai di Jambi akibat cuaca buruk.

Namun, penjelasan tersebut dipertanyakan oleh LBH Medan.

LBH Medan Pertanyakan Alasan Cuaca Buruk

LBH Medan menilai alasan cuaca ekstrem yang disampaikan PLN tidak sepenuhnya sejalan dengan prakiraan cuaca dari BMKG di wilayah Jambi pada 22 Mei 2026.

Menurut LBH Medan, data BMKG saat itu hanya menunjukkan kondisi berawan dan hujan ringan di kawasan tersebut.

“Adanya kejanggalan terhadap alasan tersebut, LBH Medan menilai blackout bukan semata gangguan cuaca tetapi diduga akibat tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang tidak baik,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra melalui keterangan tertulis yang diterima Topikseru.com, Minggu (24/5/2026).

LBH Medan juga menduga terdapat unsur kelalaian dalam pengelolaan sistem kelistrikan nasional sehingga menyebabkan padam total di sejumlah wilayah Sumatera.

Dinilai Rugikan Masyarakat dan UMKM

Pemadaman listrik berkepanjangan disebut telah menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat. Aktivitas rumah tangga, usaha mikro kecil menengah (UMKM), layanan komunikasi, pendidikan, hingga kegiatan ekonomi disebut ikut terdampak.

LBH Medan menilai kondisi tersebut bertentangan dengan hak konsumen untuk mendapatkan layanan kelistrikan yang layak dan berkelanjutan.

Mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat dinilai berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam penggunaan jasa kelistrikan.

Selain itu, LBH Medan juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyebut pelanggan berhak mendapatkan pasokan listrik secara terus-menerus dengan mutu pelayanan yang baik.

PLN Diminta Beri Kompensasi

LBH Medan menegaskan PLN wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak blackout massal tersebut.

Dasar hukum kompensasi itu disebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya terkait penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

“PLN wajib memberikan kompensasi atas buruknya mutu pelayanan kelistrikan yang menyebabkan gangguan dan kerugian terhadap pelanggan,” kata Irvan.

Berdasarkan laporan yang beredar, blackout massal itu disebut berdampak pada sekitar 8,3 juta pelanggan listrik dari total 13,1 juta pelanggan di wilayah Sumatera.

LBH Medan juga menyoroti ketimpangan perlakuan terhadap pelanggan, di mana masyarakat diwajibkan disiplin membayar tagihan listrik tepat waktu dan dapat dikenai denda jika terlambat, sementara ketika terjadi gangguan besar, respons pelayanan dinilai lambat.

Hingga kini, PLN menyatakan proses evaluasi dan penguatan sistem masih terus dilakukan pascagangguan interkoneksi Sumatera tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *