Uncategorized

Tikam Anak Kepling Hingga Tewas, Pria di Medan Didakwa Pembunuhan

×

Tikam Anak Kepling Hingga Tewas, Pria di Medan Didakwa Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
PN Medan
Arif Al Qurniawan terdakwa kasus pembunuhan, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Kamis (7/5/2026) sore.(Foto: Topikseru.com/Agustian)

Topikseru.com, Medan – Sidang perdana kasus penikaman yang menewaskan Rio Ade Nugraha, anak Kepala Lingkungan (Kepling) XI Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026) sore.

Terdakwa Arif Al Qurniawan, didakwa melakukan pembunuhan setelah menusuk korban menggunakan pisau belati hingga meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradityo, dalam dakwaannya mengungkapkan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu malam, 10 Desember 2025 sekitar pukul 23.45 WIB.

“Saat itu korban Rio Ade Nugraha bersama rekannya, Egi Prayoga Lesmana, sedang berada di sekitar rumah ibu korban di kawasan Gang Musholah, Medan Sunggal,” ujarnya di ruang Cakra 3.

Tak lama kemudian, lanjut JPU, mereka bertemu dengan Rafi Maulana Ananta Nazarah sebelum pergi menuju sungai untuk melakukan pengecekan debit air.

Dalam perjalanan menuju lokasi, mereka berpapasan dengan terdakwa Arif Al Qurniawan. “Saat itu korban dan Egi sama-sama membawa senjata tajam jenis celurit,” katanya.

Korban kemudian meminta terdakwa meninggalkan kawasan tersebut karena disebut kerap mengambil barang milik warga. Teguran itu memicu adu mulut hingga berujung keributan.

“Terdakwa kemudian mengeluarkan pisau belati dari pinggangnya dan menantang korban,” ujar jaksa di persidangan.

Korban sempat mengayunkan celurit hingga mengenai kepala terdakwa. Namun, terdakwa langsung membalas dengan menusukkan pisau belati ke bagian dada korban.

Akibat tikaman itu, korban terjatuh bersimbah darah. Rekan korban sempat berusaha menolong dan warga datang melerai keributan.

Korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara TK II Medan. Namun nyawanya tidak tertolong.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka tusuk tembus di bagian dada kanan yang merusak paru-paru dan jantung hingga menyebabkan pendarahan hebat di rongga dada.

“Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 nomor 1 tahun 2023 KUHP pidana pembunuhan atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 466 ayat 3 tentang KUHP pidana,” pungkas JPU.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis menunda sidang dan akan melanjutkan persidangan pekan depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *