Hukum & Kriminal

Eks Sekretaris Dinkes Sumut Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Covid-19

×

Eks Sekretaris Dinkes Sumut Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Covid-19

Sebarkan artikel ini
Dinkes Sumut
Terdakwa Aris Yudhariansyah (kiri) dan terdakwa Ferdinand (kanan) ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3/2025). Foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution

Ringkasan Berita

  • "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aris Yudhariansyah dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 500 juta subsi…
  • Hakim mengatakan selain pidana penjara, terdakwa Aris Yudhariansyah dihukum membayar uang pengganti kerugian negara y…
  • Sarma mengatakan apabila terdakwa Aris tidak memiliki harta benda mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, m…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) Aris Yudhariansyah divonis pidana penjara empat tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aris Yudhariansyah dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Sarma Siregar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/3).

Hakim mengatakan selain pidana penjara, terdakwa Aris Yudhariansyah dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp 700 juta.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang menutupi uang pengganti itu,” ujar Sarma.

Sarma mengatakan apabila terdakwa Aris tidak memiliki harta benda mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka ditambah dengan pidana penjara satu tahun.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan kepada terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar (berkas terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan APD Covid-19 tahun anggaran 2020.

Namun, majelis hakim tidak menghukum terdakwa Ferdinand untuk membayar uang pengganti akibat terdakwa telah membayar seluruhnya kerugian negara telah dinikmatinya sebesar Rp 75 juta.

“Sehingga terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar tidak perlu lagi dibebani membayar uang pengganti kerugian keuangan negara,” kata Hakim Ketua Sarma.

Baca Juga  Gitaris Band Seringai Ricky Siahaan Meninggal Dunia, Desta Kenang 33 Tahun Persahabatan

Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut tahun anggaran 2020, sebagaimana dakwaan primer.

“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” ungkap Hakim Sarma.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis Hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantasan tindak pidana korupsi.

“Sedangkan hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga,” kata Sarma.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.

“Setelah putusan ini dibacakan, kita memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” tegas Hakim Sarma.

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Putusan Majelis Hakim terhadap para terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erick Sarumaha yang sebelumnya menuntut terdakwa mantan Sekretaris Dinkes Sumut Aris Yudhariansyah dengan hukuman pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara terdakwa Ferdinand dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

“Terdakwa Aris dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp700 juta dengan subsider empat tahun enam bulan, sedangkan terdakwa Ferdinand tidak dibebankan uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian,” kata JPU Erick saat membacakan tuntutan.