Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Eks Sekretaris Dinkes Sumut Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Covid-19

×

Eks Sekretaris Dinkes Sumut Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Covid-19

Sebarkan artikel ini
Dinkes Sumut
Terdakwa Aris Yudhariansyah (kiri) dan terdakwa Ferdinand (kanan) ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3/2025). Foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) Aris Yudhariansyah divonis pidana penjara empat tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aris Yudhariansyah dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Sarma Siregar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/3).

Hakim mengatakan selain pidana penjara, terdakwa Aris Yudhariansyah dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp 700 juta.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang menutupi uang pengganti itu,” ujar Sarma.

Baca Juga  Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 20 Kg Sabu dan 58.750 Butir Ekstasi

Sarma mengatakan apabila terdakwa Aris tidak memiliki harta benda mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka ditambah dengan pidana penjara satu tahun.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan kepada terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar (berkas terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan APD Covid-19 tahun anggaran 2020.

Namun, majelis hakim tidak menghukum terdakwa Ferdinand untuk membayar uang pengganti akibat terdakwa telah membayar seluruhnya kerugian negara telah dinikmatinya sebesar Rp 75 juta.

“Sehingga terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar tidak perlu lagi dibebani membayar uang pengganti kerugian keuangan negara,” kata Hakim Ketua Sarma.