Ringkasan Berita
- Mereka menerobos masuk ruangan yang digunakan Panitia Kerja (Panja) rapat membahas RUU TNI dengan menyampaikan sikap …
- Sebelumnya, Panja meliputi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah merampungkan pembahasan 40 persen da…
- "Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup.
TOPIKSERU.COM – Koalisi Masyarakat Sipil untu Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk lokasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diakukan secara tertutup.
Mereka menerobos masuk ruangan yang digunakan Panitia Kerja (Panja) rapat membahas RUU TNI dengan menyampaikan sikap dan membentangkan poster sebelum akhirnya diusir dari ruangan.
“Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup. Kami menuntut pembahasan RUU TNI ini dihentikan,” ujar salah satu anggota koalisi, Andrie Yunus, yang juga merupakan Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) saat menerobos masuk ke ruang rapat panja.
Dia menilai pembahasan secara tertutup terkait RUU tersebut menjadi bukti rendahnya komitmen terhadap transparansi publik dalam penyusunan regulasi yang berdampak luas terhadap tata kelola pertahanan negara.
Penolakan tersebut dilakukan oleh tiga orang perwakilan koalisi yang mendadak memasuki ruang rapat Panja dan menyerukan penghentian rapat. Namun, para perwakilan malah ditarik keluar oleh petugas pengamanan rapat.
Setelah ditarik ke luar ruang rapat, para perwakilan koalisi tetap menyerukan agar rapat bisa dihentikan saat berada di luar ruangan.
Andri mengatakan secara subtansi RUU TNI mengandung berbagai pasal bermasalah yang mengancam kehidupan demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia.
Dia menilai agenda revisi UU TNI justru akan melemahkan profesionalisme militer dan berpotensi mengembalikan Dwifungsi TNI, akibatnya militer aktif akan menduduki berbagai jabatan sipil.
Menurutnya, perluasan penempatan TNI aktif pada jabatan sipil tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan pembuatan kebijakan serta loyalitas ganda.
“Kami menolak draf RUU TNI maupun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang disampaikan Pemerintah ke DPR karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan Dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia,” ungkapnya kepada wartawan setelah melakukan aksi penolakan.
Sebelumnya, Panja meliputi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah merampungkan pembahasan 40 persen dari 92 DIM RUU TNI.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan pembahasan RUU ini telah dilakukan sejak Jumat (14/3) hingga saat ini dan masih akan berlangsung hingga Minggu (16/5).
“Kemarin lebih banyak dibahas intens itu tentang umur, masa pensiun, kemudian dibicarakan juga dihitung variabel bagaimana kalau bintara, tamtama, pensiun umur sekian, dan sebagainya,” ucap Hasanuddin saat ditemui sebelum rapat panja di Jakarta, Sabtu.













