Topikseru.com, MEDAN – Yayasan Deli Potensi Utama akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan penyidik Polda Sumut setelah gugatan praperadailan terhadap penetapan tersangka Aswin Tampubolon dinyatakan tidak sah. Aswin Tampubolon merupakan Ketua Yayasan Deli Potensi Utama yang sebelumnya dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat.
Kuasa hukum Aswin Tampubolon, Franktino Sitanggang mengatakan kasus ini berawal saat Yayasan Deli Potensi Utama yang berencana akan membangun panti rehabilitasi narkoba di atas lahan seluas 10,54 hektare di Jalan Meteorologi, Pancing, pada 2023 silam.
Namun, dalam prosesnya seorang berinisial L melaporkan Aswin Tampubolon atas dugaan pemalsuan surat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya lahan tersebut akan dibangun panti rehabilitasi, tetapi ada banyak pihak yang ingin menguasai dan pada akhirnya klien kami dilaporkan dengan Pasal 263 atas tuduhan pemalsuan surat,” kata Franktino, Kamis (20/3).
Menurutnya, sejak awal penetapan tersangka terhadap Aswin Tampubolon terdapat kerancuan. Pasalnya, tuduhan yang dialamatkan kepada Aswin tidak pernah punya bukti pembanding.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya