Yayasan Deli Potensi Utama akan Laporkan Penyidik Polda Sumut

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Aswin Tampubolon, Franktino Sitanggang saat menggelar konferensi pers di Medan, Kamis (20/3). Foto: Istimewa

Kuasa hukum Aswin Tampubolon, Franktino Sitanggang saat menggelar konferensi pers di Medan, Kamis (20/3). Foto: Istimewa

Topikseru.com, MEDAN – Yayasan Deli Potensi Utama akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan penyidik Polda Sumut setelah gugatan praperadailan terhadap penetapan tersangka Aswin Tampubolon dinyatakan tidak sah. Aswin Tampubolon merupakan Ketua Yayasan Deli Potensi Utama yang sebelumnya dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat.

Kuasa hukum Aswin Tampubolon, Franktino Sitanggang mengatakan kasus ini berawal saat Yayasan Deli Potensi Utama yang berencana akan membangun panti rehabilitasi narkoba di atas lahan seluas 10,54 hektare di Jalan Meteorologi, Pancing, pada 2023 silam.

Baca Juga  Polda Sumut Sambangi Kantor Perwakilan Asing Jamin Keamanan

Namun, dalam prosesnya seorang berinisial L melaporkan Aswin Tampubolon atas dugaan pemalsuan surat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya lahan tersebut akan dibangun panti rehabilitasi, tetapi ada banyak pihak yang ingin menguasai dan pada akhirnya klien kami dilaporkan dengan Pasal 263 atas tuduhan pemalsuan surat,” kata Franktino, Kamis (20/3).

Menurutnya, sejak awal penetapan tersangka terhadap Aswin Tampubolon terdapat kerancuan. Pasalnya, tuduhan yang dialamatkan kepada Aswin tidak pernah punya bukti pembanding.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru