Polda Sumut Grebek 3 Tempat Hiburan Malam dalam Sebulan, Bongkar Jaringan Narkoba Ekstasi

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Tempat hiburan malam

Ilustrasi - Tempat hiburan malam

Topikseru.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba, dengan menggerebek tempat hiburan malam, khususnya di wilayah-wilayah rawan seperti Kota Medan dan Kabupaten Langkat.

Dalam beberapa pekan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek sejumlah tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba jenis pil ekstasi.

Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengembangan intelijen kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika, dan sejumlah tersangka ditangkap, termasuk pihak manajemen tempat hiburan malam yang diduga turut terlibat.

Berikut rangkuman penggerebekan yang dilakukan kepolisian:

1. Dragon KTV, Medan

Pengungkapan kasus peredaran narkoba pertama dilakukan di Dragon KTV, Kota Medan, pada Jumat 23 Mei 2025, malam.

Petugas menangkap dua orang tersangka berinisial Z dan RG, serta menyita ratusan butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

“Berawal dari informasi masyarakat soal maraknya peredaran narkoba di Dragon KTV. Kami segera lakukan penindakan,” kata Direktur Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 28 Mei 2025.

Selain dua tersangka yang ditangkap, polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial D dan R.

Baca Juga  Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 365 Situs Judi Daring ke Komdigi

2. D’ Red KTV & Club, Medan Sunggal

Penggerebekan berikutnya dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, malam sekitar pukul 23.00 WIB, di D’ Red KTV & Club yang berada di kawasan Jalan Ringroad, Medan Sunggal.

Kombes Pol Jean Calvijn menyebut bahwa pihaknya berhasil membongkar jaringan peredaran ekstasi yang melibatkan staf internal manajemen tempat hiburan malam tersebut.

“Anggota kami mengungkap jaringan ekstasi yang dilakukan oleh manajemen D’ Red KTV & Club,” ujar Calvijn pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Polisi menangkap tiga orang, salah satunya adalah waitress yang diketahui berperan aktif menjual ekstasi kepada pengunjung. Sementara dua lainnya merupakan petugas keamanan yang justru menghalangi proses penangkapan.

“Itu dijual oleh waitress, diambil dari seseorang di lobi. Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasoknya. Ada dua petugas keamanan yang juga kami amankan karena menghalangi petugas,” tambahnya.

3. Diskotek Blue Sky, Bukit Lawang – Langkat

Diskotek Blue Sky di kawasan wisata Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, juga menjadi sasaran aparat.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu malam, 31 Mei 2025, menyusul keluhan warga sekitar terhadap aktivitas ilegal yang sudah berlangsung lama di tempat tersebut.

Penulis : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:21

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terbaru