Kurir 1.000 Butir Ekstasi di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mansyuri terdakwa kurir ekstasi menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (19/6).

Mansyuri terdakwa kurir ekstasi menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (19/6).

Topikseru.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkotika, Mansyuri (33), dengan hukuman 12 tahun penjara. Warga Jalan AH Nasution, Medan Johor, itu didakwa menjadi kurir dalam transaksi 1.000 butir pil ekstasi. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/6).

JPU Syarifah Nayla menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dakwaan pertama, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana pengedaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Baca Juga  Polres Nias Ciduk 4 Pengedar Narkoba dalam Operasi Antik Toba

“Menuntut terdakwa Mansyuri dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” tegas jaksa dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tertangkap Saat Transaksi dengan Polisi yang Menyamar

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru