Korupsi Suaka Margasatwa Karang Gading: Alexander Halim alias Akuang Dituntut 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 856 Miliar

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan eks Kades Imran, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (19/6).

Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan eks Kades Imran, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (19/6).

Topikseru.com – Pengusaha asal Langkat, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, dituntut 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penguasaan dan pengalihan fungsi lahan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang bersama T. Adlina di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (19/6).

Akuang disebut telah menguasai kawasan hutan lindung Suaka Margasatwa Karang Gading secara ilegal dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 856,8 miliar.

“Menuntut terdakwa Alexander Halim alias Akuang dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa.

Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar total kerugian negara yang telah dinikmatinya, yaitu:

• Kerugian negara: Rp 10,5 miliar

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru