Topikseru.com – Pengusaha asal Langkat, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, dituntut 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penguasaan dan pengalihan fungsi lahan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang bersama T. Adlina di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (19/6).
Akuang disebut telah menguasai kawasan hutan lindung Suaka Margasatwa Karang Gading secara ilegal dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 856,8 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menuntut terdakwa Alexander Halim alias Akuang dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa.
Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar total kerugian negara yang telah dinikmatinya, yaitu:
• Kerugian negara: Rp 10,5 miliar
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya