Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Didakwa Pemalsuan Jamu Gosok Tan Poi Sua, Mariah Hadapi Persidangan di PN Medan

×

Didakwa Pemalsuan Jamu Gosok Tan Poi Sua, Mariah Hadapi Persidangan di PN Medan

Sebarkan artikel ini
Pemalsuan jamu gosok
Jaksa bertanya kepada dua saksi yang dihadirkan dalam perkara pemalsuan merk.

Topikseru.com – Seorang wanita bernama Mariah (44), warga Jalan Kayu Putih, Desa Mabar, Medan Deli, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (23/6). Dia didakwa melakukan pemalsuan merek jamu gosok cap orang Tan Poi Sua, sebuah produk herbal yang telah terdaftar secara resmi di bawah naungan UD Cheng Jaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing dari Kejari Belawan membeberkan bahwa terdakwa memproduksi dan menjual produk tiruan jamu gosok tersebut melalui toko daring dan distribusi konvensional di apotek.

“Korban Mawanto, pemilik UD Cheng Jaya, memperoleh informasi bahwa jamu gosok merek Tan Poi Sua miliknya telah dipalsukan dan dijual secara daring melalui aplikasi Shopee,” ujar jaksa dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5.

Baca Juga  Banjir dan Longsor di Tapteng Putuskan Jaringan Telepon, Warga di Perantauan Panik Tak Bisa Hubungi Keluarga

Produksi Ilegal Terendus dari Shopee hingga Apotek

Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa korban memeriksa langsung produk tiruan itu dengan cara membelinya lewat Shopee. Barang diterima pada Oktober 2023, dan hasilnya menunjukkan produk tersebut diproduksi oleh UD Lion, milik terdakwa Mariah.

Tak berhenti di sana, pada 2 Desember 2023, korban kembali menemukan jamu palsu serupa di Apotek Abadi Jaya, Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan. Dugaan semakin kuat bahwa produk yang beredar luas ini merupakan produksi ilegal.

Penggerebekan dan Penyitaan oleh Polda Sumut

Tindak lanjut dari temuan ini dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, yang menggeledah lokasi produksi di Jalan KL Yos Sudarso, Medan.