Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi ISP Rp 2,8 Miliar

×

Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi ISP Rp 2,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kominfo Taput
Eks Kadis Kominfo Taput dan PPK, terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6).

Topikseru.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara (Kadis Kominfo Taput), Polmudi Sagala, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hanson Einstein Siregar, dalam perkara korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) tahun 2020–2021.

Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Sarma Siregar di ruang sidang Cakra 8 pada Senin, 30 Juni 2025.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 18 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Musda Golkar Sumut: 15 Sosok Kader Ini Punya Kans Besar!

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Sarma Siregar.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan hakim ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Taput.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *