Hukum & Kriminal

Eks Dirut PDAM Tirtasari Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal

×

Eks Dirut PDAM Tirtasari Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal

Sebarkan artikel ini
PDAM Tirtasari Binjai
Mantan Direktur PDAM Tirtasari Binjai, Taufiq terdakwa kasus korupsi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6) malam.

Ringkasan Berita

  • Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai M.
  • Nazir dalam sidang yang digelar Senin malam, 30 Juni 2025, di ruang Cakra 8, PN Medan.
  • Taufiq dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.

Topikseru.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PDAM Tirtasari Kota Binjai, Taufiq, dalam kasus korupsi dana penyertaan modal dan pengelolaan keuangan perusahaan daerah tahun anggaran 2018–2020.

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir dalam sidang yang digelar Senin malam, 30 Juni 2025, di ruang Cakra 8, PN Medan.

Taufiq dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufiq dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar hakim M. Nazir dalam amar putusannya, Senin (30/6) malam.

Selain hukuman badan dan denda, Taufiq juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 53 juta.

Jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta miliknya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika masih belum mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Baca Juga  KAI Sumut Hadirkan Diskon Tiket KA Sribilah, Simak Caranya

Dua Rekan Divonis Lebih Ringan

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya yakni Farida Hanum, mantan Kepala Bagian Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari Binjai, serta Rudi Sahputra, Direktur CV Taufan, masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa ketiganya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, namun mempertimbangkan sikap kooperatif dan penyesalan sebagai hal yang meringankan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan terhadap Taufiq lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Binjai yang sebelumnya menuntut pidana tiga tahun penjara, denda Rp150 juta subsider enam bulan, dan membayar uang pengganti Rp700 juta lebih dengan ancaman subsider satu tahun penjara.

Sementara dua terdakwa lain, Farida dan Rudi, masing-masing dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda serupa.

Korupsi Dana Penyertaan Modal PDAM Binjai

Kasus korupsi ini bermula dari penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kota Binjai ke PDAM Tirtasari dalam kurun waktu 2018–2020.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, yang sebagian besar tidak bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Majelis hakim memberi waktu tujuh hari bagi para terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.