Eks Dirut PDAM Tirtasari Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Direktur PDAM Tirtasari Binjai, Taufiq terdakwa kasus korupsi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6) malam.

Mantan Direktur PDAM Tirtasari Binjai, Taufiq terdakwa kasus korupsi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6) malam.

Topikseru.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PDAM Tirtasari Kota Binjai, Taufiq, dalam kasus korupsi dana penyertaan modal dan pengelolaan keuangan perusahaan daerah tahun anggaran 2018–2020.

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir dalam sidang yang digelar Senin malam, 30 Juni 2025, di ruang Cakra 8, PN Medan.

Taufiq dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufiq dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar hakim M. Nazir dalam amar putusannya, Senin (30/6) malam.

Selain hukuman badan dan denda, Taufiq juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 53 juta.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru