Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi: Dakwaan Jaksa Cacat Formil

×

Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi: Dakwaan Jaksa Cacat Formil

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Rahmadi
Thomas Tarigan selaku kuasa hukum terdakwa Rahmadi, memberikan keterangan usai persidangan, Kamis (3/7).

Topikseru.com – Tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai. Menurutnya, dakwaan JPU cacat formil.

Sidang dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb itu dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu.

“Hari ini kita mengajukan keberatan atau bantahan terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum,” tegas Thomas Tarigan, saat menghadiri sidang kliennya di PN Tanjungbalai, Kamis (3/7).

Eksepsi ini, lanjutnya, diajukan pada tahap awal persidangan atau sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Ia menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya cacat prosedur.

Baca Juga  Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Terdakwa Sindikat Perdagangan Organ Tubuh

“Kita sengaja menyampaikan eksepsi untuk menunjukkan bahwa dakwaan tersebut cacat secara formil atau ada kesalahan prosedur dalam penahanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Thomas mengungkapkan bahwa Rahmadi merupakan korban kriminalisasi oleh Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kanit 1, Kompol Dedy Kurniawan.

“Untuk itu, pada persidangan nantinya kita akan ungkap fakta-fakta yang sesungguhnya, termasuk soal barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram,” ungkapnya.

Thomas berharap majelis hakim bersikap adil dan profesional dalam menangani perkara kliennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *