Kasus Pemalsuan Jamu Tan Poi Sua: Sidang Tuntutan Tertunda, Rentut Kejati Sumut Belum Turun

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa bertanya kepada dua saksi yang dihadirkan dalam perkara pemalsuan merk.

Jaksa bertanya kepada dua saksi yang dihadirkan dalam perkara pemalsuan merk.

Topikseru.com – Sidang tuntutan terhadap terdakwa pemalsuan merek jamu gosok cap orang merk Tan Poi Sua, Mariah (44), resmi ditunda. Penundaan dilakukan karena berkas rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum siap.

“Belum turun rentutnya dari Kejati Sumut. Jadi sidangnya ditunda Senin depan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/7).

Pemalsuan Produk Tradisional di Era Digital

Kasus ini bermula dari kecurigaan Mawanto, pemilik UD Cheng Jaya, yang mendapati produk jamu gosok cap orang merk Tan Poi Sua miliknya beredar luas secara online – padahal ia tak pernah menjualnya di platform daring seperti Shopee.

UD Cheng Jaya sendiri terdaftar resmi sebagai pemilik merek berdasarkan Sertifikat Merek Nomor IDM001103231 dan beralamat di Perumahan Pondok Indah Karya, Jalan Garu Sinumba Nomor 1, Kelurahan Helvetia Timur, Kota Medan.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru