Hukum & Kriminal

Buron Curanmor Medan Eko Tato Tertangkap, Kaki Ditembak Polisi Saat Kabur

×

Buron Curanmor Medan Eko Tato Tertangkap, Kaki Ditembak Polisi Saat Kabur

Sebarkan artikel ini
Curanmor
Eko Syahputra alias Eko Tato, buronan kasus curanmor yang ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (14/7/2025).

Ringkasan Berita

  • Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan Eko Tato masuk dalam Daftar Pencarian Orang (D…
  • Pria asal Jalan Marelan Pasar 1, Medan, ini tercatat sudah tiga kali beraksi mencuri sepeda motor sebelum berhasil di…
  • Setelah dilumpuhkan, Eko Tato langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum di…

Topikseru.com – Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Eko Syahputra alias Eko Tato (29), akhirnya dilumpuhkan petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan dengan tembakan di kedua kakinya.

Pria asal Jalan Marelan Pasar 1, Medan, ini tercatat sudah tiga kali beraksi mencuri sepeda motor sebelum berhasil ditangkap di Jalan Prof H M Yamin, Medan Perjuangan, Kamis (10/7).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan Eko Tato masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kerap berpindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.

“Tersangka ini sudah meresahkan warga, terlibat tiga kasus curanmor. Penangkapan dilakukan saat pengembangan kasus,” kata Bayu dalam keterangannya, Senin (14/7).

Baca Juga  Rampok Kalung Mertua Sendiri, Pomo Dilumpuhkan Polisi di Medan Area

Kabur Saat Pengembangan, Eko Ditembak di Kedua Kaki

Penangkapan Eko Tato sempat berlangsung dramatis. Polisi membawa Eko untuk menunjukkan lokasi barang bukti, namun ia justru berusaha kabur dari pegangan petugas.

“Petugas sudah memberikan tembakan peringatan ke udara, tetapi tidak diindahkan oleh tersangka. Karena membahayakan, anggota terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan dan kiri pelaku,” ujar Bayu.

Setelah dilumpuhkan, Eko Tato langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga  Drama Perampokan Becak Kakek Disabilitas di Medan: Pelaku Sembrenget Tumbang Ditembak Polisi

Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Atas aksinya, Eko Tato dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti, Eko terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengingatkan warga Medan untuk lebih waspada.

Baca Juga  Pencurian Motor di Medan Viral, Polisi Ringkus Pelaku, Ternyata Masih Remaja!

“Gunakan selalu kunci ganda pada kendaraan. Bila melihat tindak kejahatan atau menjadi korban curanmor, segera lapor ke kantor polisi terdekat,” imbau Bayu.