Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Penggelapan Tabung Gas LPG, Pasutri Divonis 15 Bulan Penjara

×

Kasus Penggelapan Tabung Gas LPG, Pasutri Divonis 15 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Penggelapan tabung gas LPG
Pasutri terdakwa kasus penggelapan tabung gas, saat menjalani sidang di PN Medan, Selasa (15/7/2025).

Topikseru.com – Pasangan suami istri, Een Suhendra (49) dan Nuraida Harahap (51) harus membayar mahal ulah mereka setelah terbukti menggelapkan 80 tabung gas LPG 3 kilogram.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada keduanya.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Firza Andriansyah, dikutip dari putusan yang diunggah di website resmi Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/7).

Baca Juga  Pasutri di Medan Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Penggelapan 80 Tabung Gas 3 Kg

Awal Mula Penggelapan Tabung Gas

Kasus bermula saat korban mempercayakan isi ulang tabung gas 3 kg miliknya kepada Een dan Nuraida yang memang berprofesi sebagai pengecer gas di Jalan Puri, Kecamatan Medan Area. Korban menyerahkan 80 tabung gas kosong untuk diisi ulang.

Alih-alih dikembalikan, tabung gas tersebut justru raib. Korban yang curiga mendatangi rumah pasangan suami istri ini di Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum III. Namun rumah dalam keadaan terkunci dan kedua terdakwa tidak kunjung menampakkan diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *