Topikseru.com – Pasangan suami istri, Een Suhendra (49) dan Nuraida Harahap (51) harus membayar mahal ulah mereka setelah terbukti menggelapkan 80 tabung gas LPG 3 kilogram.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada keduanya.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Firza Andriansyah, dikutip dari putusan yang diunggah di website resmi Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya