Topikseru.com – Seorang pekerja bernama Nefri Zaldi (32) harus duduk di kursi pesakitan dan dituntut dua tahun penjara atas tindak pidana mencuri sandal majikannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut mantan pekerja rumah tangga itu dengan pidana penjara dua tahun atas kasus pencurian yang dinilai sepele namun berdampak serius.
Tuntutan dibacakan JPU Aprilda Yanti Hutasuhut di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 22 Juli 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP,” kata Aprilda di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar.
Nefri Zaldi dituduh mencuri sepasang sandal mewah merek Hermes senilai Rp 15 juta milik mantan majikannya.
Bermula dari Rak Sepatu, Berujung di Sel Tahanan
Peristiwa pencurian sandal ini terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024. Nefri, yang sebelumnya bekerja di rumah korban Siwaji Raza di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan, Medan, datang bersama saksi Andika Gultom.
Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat Nefri mengambil sepasang sandal Hermes dari rak sepatu dan memasukkannya ke kantong plastik coklat.
Usai membawa barang mewah itu, Nefri meminta Andika mengantarnya ke Jalan Gaperta Medan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya