Hukum & Kriminal

Sandal Hermes Membawa Petaka, Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan Penjara

×

Sandal Hermes Membawa Petaka, Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Sandal hermes
Terdakwa kasus pencurian sendal, Nefri Zaldi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/7/2025).

Ringkasan Berita

  • Aksinya mencuri sandal mewah milik Siwaji Raza berakhir dengan vonis 18 bulan penjara, sebagaimana dibacakan Majelis …
  • "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," ujar hakim ketua Sarma Sirega…
  • Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Vina Monika sebelumnya menuntut Nefri dengan hukuman 2 tahun pen…

Topikseru.com – Satu pasang sandal Hermes senilai belasan juta rupiah membawa Nefri Zaldi (32), warga Jalan Asahan, Medan Sunggal, ke balik jeruji besi.

Aksinya mencuri sandal mewah milik Siwaji Raza berakhir dengan vonis 18 bulan penjara, sebagaimana dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga  Seorang Pekerja Dituntut 2 Tahun Penjara karena Mencuri Sandal Majikan, Apa Kabar Koruptor?

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” ujar hakim ketua Sarma Siregar di ruang sidang Cakra 8.

Awal Cerita Pecurian Sandal Hermes

Kasus ini bermula pada 28 Desember 2024, saat Nefri bersama rekannya Andika Gultom mendatangi rumah Siwaji Raza di Komplek Griyatur Indah, Medan Helvetia.

Sekira pukul 13.00 WIB, Nefri nekat mengambil sepasang sandal Hermes dari rak sepatu. Tanpa curiga, Andika diminta mengantar Nefri ke Jalan Gaperta setelah aksinya.

Tak butuh waktu lama, kabar sandal mewah hilang pun terendus. Beberapa hari kemudian, Andika pun buka suara kepada Ravindra, saksi lain, bahwa dia melihat sendiri Nefri mengambil sandal tersebut.

Laporan polisi dilayangkan, hingga akhirnya Nefri dibekuk petugas pada 21 Maret 2025.

Dalam persidangan, Siwaji Raza mengaku menderita kerugian sekitar Rp 15 juta akibat kehilangan sandal Hermes kesayangannya.

Baca Juga  Rekaman Aksi Pencurian 160 Tabung LPG 3 Kg di Deli Serdang

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Jaksa Penuntut Umum Vina Monika sebelumnya menuntut Nefri dengan hukuman 2 tahun penjara, namun hakim memutuskan pidana lebih ringan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan Nefri merugikan korban dan meresahkan masyarakat, tetapi sikap sopan selama sidang serta janji untuk tak mengulangi perbuatannya dijadikan alasan keringanan.

Menanggapi putusan, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Sandal Mewah, Hukuman Berat

Baca Juga  Pencurian Motor di Medan Viral, Polisi Ringkus Pelaku, Ternyata Masih Remaja!

Kasus pencurian sandal mewah ini menambah daftar panjang perkara unik di PN Medan. Hukum Indonesia menegaskan pencurian, meski hanya barang kecil, tetap diancam pidana.

Dalam Pasal 362 KUHP, siapapun yang terbukti mencuri dapat diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Sandal Hermes yang biasanya jadi simbol status sosial, kali ini justru menyeret sang pencuri ke meja hijau.