Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sandal Hermes Membawa Petaka, Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan Penjara

×

Sandal Hermes Membawa Petaka, Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Sandal hermes
Terdakwa kasus pencurian sendal, Nefri Zaldi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/7/2025).

Topikseru.com – Satu pasang sandal Hermes senilai belasan juta rupiah membawa Nefri Zaldi (32), warga Jalan Asahan, Medan Sunggal, ke balik jeruji besi.

Aksinya mencuri sandal mewah milik Siwaji Raza berakhir dengan vonis 18 bulan penjara, sebagaimana dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga  Seorang Pekerja Dituntut 2 Tahun Penjara karena Mencuri Sandal Majikan, Apa Kabar Koruptor?

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” ujar hakim ketua Sarma Siregar di ruang sidang Cakra 8.

Awal Cerita Pecurian Sandal Hermes

Kasus ini bermula pada 28 Desember 2024, saat Nefri bersama rekannya Andika Gultom mendatangi rumah Siwaji Raza di Komplek Griyatur Indah, Medan Helvetia.

Sekira pukul 13.00 WIB, Nefri nekat mengambil sepasang sandal Hermes dari rak sepatu. Tanpa curiga, Andika diminta mengantar Nefri ke Jalan Gaperta setelah aksinya.

Tak butuh waktu lama, kabar sandal mewah hilang pun terendus. Beberapa hari kemudian, Andika pun buka suara kepada Ravindra, saksi lain, bahwa dia melihat sendiri Nefri mengambil sandal tersebut.

Laporan polisi dilayangkan, hingga akhirnya Nefri dibekuk petugas pada 21 Maret 2025.