Topikseru.com, Medan – Terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang Guru Zumba, David Chandra (41), dijatuhi hukuman 12 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Putusan dibacakan oleh hakim ketua Eliyurita dalam persidangan di Ruang Cakra 8 PN Medan, Kamis (4/6/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa David Chandra oleh karenanya dengan pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP.
Hakim menyampaikan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa korban serta menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan.
Atas putusan tersebut, baik pihak penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 13 tahun penjara.
Dalam dakwaan, peristiwa bermula pada 23 Agustus 2025 di rumah terdakwa di Medan. Saat itu, terdakwa dan korban Lina yang berprofesi sebagai guru zumba sempat mengonsumsi minuman keras bersama sebelum terjadi pertengkaran.
Pertengkaran memuncak setelah korban melempar botol bir hingga pecah. Situasi kembali memanas pada siang hari setelah korban diduga mengonsumsi narkotika, yang kemudian memicu cekcok dengan terdakwa.
Pada malam harinya, terdakwa diduga memukul korban menggunakan botol bir berkali-kali di bagian tubuh setelah emosi terkait keberadaan narkotika yang dipertanyakan. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
Polisi kemudian mengamankan David Chandra di rumah sakit tak lama setelah kejadian.












