Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan penyelewengan program tanggung jawab sosial Bank Indonesia (CSR BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (CSR OJK).
KPK menetapkan dua tersangka, yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI, yakni Heri Gunawan dan Satori, dengan total uang yang diduga mereka terima mencapai Rp 28,38 miliar.
“Yayasan-yayasan yang mereka kelola menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana proposal,” ujar Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus: Proposal CSR Lewat Yayasan
Modus yang digunakan disebut cukup sistematis: kedua anggota DPR itu mengajukan permohonan bantuan sosial kepada Bank Indonesia dan OJK, menggunakan berbagai yayasan yang terafiliasi dengan Rumah Aspirasi masing-masing.
Periode korupsi disebut terjadi antara tahun 2021 hingga 2023, ketika berbagai proposal bantuan sosial dikucurkan melalui program Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) milik OJK.
Rincian aliran dana yang diterima Heri Gunawan (HG):
– PSBBI (BI) Rp 6,26 miliar
– PJK (OJK) Rp 7,64 miliar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya