2 Warga Aceh Kurir Sabu 1,5 Kg Lolos dari Hukuman Seumur Hidup, Divonis 18 Tahun Penjara

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim PN Medan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa kasus sabu secara virtual, Senin (11/8/2025) sore.

Majelis hakim PN Medan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa kasus sabu secara virtual, Senin (11/8/2025) sore.

Topikseru.com – Dua warga Aceh kurir sabu 1,5 Kg, Saifuddin alias Udin (25) dan M. Saifuad alias Fuad (25), akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman seumur hidup bagi keduanya.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eliyurita di ruang sidang Cakra 6, Senin (11/8/2025) sore. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  BNN Bongkar Penyelundupan 89,8 Kg Sabu dari Aceh, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saifuddin alias Udin dan M. Saifuad alias Fuad masing-masing selama 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” tegas Eliyurita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Faktor yang Memberatkan dan Meringankan

Hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru