2 Warga Aceh Kurir Sabu 1,5 Kg Lolos dari Hukuman Seumur Hidup, Divonis 18 Tahun Penjara

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim PN Medan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa kasus sabu secara virtual, Senin (11/8/2025) sore.

Majelis hakim PN Medan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa kasus sabu secara virtual, Senin (11/8/2025) sore.

Topikseru.com – Dua warga Aceh kurir sabu 1,5 Kg, Saifuddin alias Udin (25) dan M. Saifuad alias Fuad (25), akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman seumur hidup bagi keduanya.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eliyurita di ruang sidang Cakra 6, Senin (11/8/2025) sore. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saifuddin alias Udin dan M. Saifuad alias Fuad masing-masing selama 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” tegas Eliyurita.

Faktor yang Memberatkan dan Meringankan

Hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah keduanya bersikap sopan di persidangan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Meski mendapat keringanan, vonis ini tetap membuat jaksa Cindy Desano dari Kejari Belawan tidak puas. JPU pun langsung menyatakan banding, sementara kedua terdakwa memilih menerima putusan.

Kronologi Penangkapan Kurir Sabu

Kasus ini bermula pada 15 Desember 2024, ketika petugas Polda Sumut menerima informasi adanya transaksi sabu di Medan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru