Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

2 Warga Aceh Kurir Sabu 1,5 Kg Lolos dari Hukuman Seumur Hidup, Divonis 18 Tahun Penjara

×

2 Warga Aceh Kurir Sabu 1,5 Kg Lolos dari Hukuman Seumur Hidup, Divonis 18 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kurir narkoba
Majelis hakim PN Medan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa kasus sabu secara virtual, Senin (11/8/2025) sore.

Topikseru.com – Dua warga Aceh kurir sabu 1,5 Kg, Saifuddin alias Udin (25) dan M. Saifuad alias Fuad (25), akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman seumur hidup bagi keduanya.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eliyurita di ruang sidang Cakra 6, Senin (11/8/2025) sore. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saifuddin alias Udin dan M. Saifuad alias Fuad masing-masing selama 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” tegas Eliyurita.

Baca Juga  BNN Bongkar Penyelundupan 89,8 Kg Sabu dari Aceh, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Faktor yang Memberatkan dan Meringankan

Hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah keduanya bersikap sopan di persidangan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Meski mendapat keringanan, vonis ini tetap membuat jaksa Cindy Desano dari Kejari Belawan tidak puas. JPU pun langsung menyatakan banding, sementara kedua terdakwa memilih menerima putusan.

Kronologi Penangkapan Kurir Sabu

Kasus ini bermula pada 15 Desember 2024, ketika petugas Polda Sumut menerima informasi adanya transaksi sabu di Medan.