Topikseru.com – Kasus dugaan penipuan arisan online senilai Rp 28 juta kini memasuki babak akhir. Terdakwa Mei Rani Feri Astuti (41), seorang ibu rumah tangga asal Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, dijatuhi vonis 2 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya menuntut hukuman 2,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mei Rani Feri Astuti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim: Jangan Menangis, Sudah Kami Kurangi
Hakim Frans menjelaskan, perbuatan Mei menyebabkan korban, Andreas Henfri Situngkir, mengalami kerugian besar. Namun, majelis hakim mempertimbangkan sikap sopan, pengakuan jujur, dan penyesalan terdakwa sebagai hal yang meringankan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya