Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kompol Dedi Kurniawan Didesak Dicopot, Praktisi Hukum Bongkar Jejak Kelam Dugaan Kriminalisasi Warga

×

Kompol Dedi Kurniawan Didesak Dicopot, Praktisi Hukum Bongkar Jejak Kelam Dugaan Kriminalisasi Warga

Sebarkan artikel ini
Kompol Dedi Kurniawan
Praktisi hukum asal Jakarta, Roni Prima. Dok Pribadi

Topikseru.com – Nama Kompol Dedi Kurniawan (DK) kembali mencuat, kali ini dalam pusaran dugaan kriminalisasi seorang warga Tanjungbalai, Rahmadi, dalam perkara narkotika yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Sorotan tajam datang dari praktisi hukum asal Jakarta, Roni Prima, yang mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera menonaktifkan DK.

“Kompol Dedi Kurniawan bukan baru kali ini diduga menzalimi warga sipil. Jejak digital dan pengalaman saya sebagai kuasa hukum sudah cukup membuktikan bahwa ini bukan kasus tunggal,” ujar Roni saat ditemui wartawan di Medan, Minggu (16/8/2025).

Rekam Jejak Lama: Dari Pemerasan hingga Dugaan Rekayasa Kasus

Nama Dedi Kurniawan sebelumnya sudah menuai kontroversi. Pada 2021, saat menjabat Wakapolsek Medan Helvetia, ia diduga terlibat pemerasan Rp 200 juta dan perampasan mobil Pajero Sport milik seorang warga, Muhammad Jefri Suprayudi.

Roni, yang kala itu menjadi kuasa hukum Jefri, menyebut pola serupa kini kembali terjadi pada Rahmadi.

“Fakta-fakta dalam perkara Jefri sudah jelas. Sekarang pola serupa terulang. Ini menunjukkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berulang,” kata Roni.

Fakta Baru di Persidangan

Dalam persidangan 14 Agustus 2025, muncul fakta mengejutkan: Rp11,2 juta raib dari rekening M-Banking milik Rahmadi setelah ia ditahan.

Dugaan kuat, uang itu diambil setelah petugas memaksa Rahmadi menyerahkan PIN ponselnya.

“Kalau bukan orang dalam, siapa yang bisa akses rekening itu saat Rahmadi sudah dalam tahanan?” ucap Roni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *