Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Mengapa Rektor USU Prof Muryanto Amin Diperiksa? Begini Penjelasan KPK

×

Mengapa Rektor USU Prof Muryanto Amin Diperiksa? Begini Penjelasan KPK

Sebarkan artikel ini
Rektor USU
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Muryanto Amin. Foto: Dok. Situs resmi FISIP USU

Topikseru.com – Nama Rektor USU Profesor Muryanto Amin terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kehadiran Muryanto Amin diperlukan untuk memperjelas aliran proyek yang menyeret sejumlah pejabat hingga dunia kampus.

Baca Juga  KPK Panggil Rektor USU, Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut

“Didalami atas pengetahuan yang bersangkutan perihal proyek-proyek di Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Agustus 2025.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan ialah pembangunan kolam retensi di lingkungan kampus USU.

Proyek ini pernah dianggarkan oleh Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut sekaligus tersangka utama kasus korupsi tersebut.

Meski demikian, KPK membantah isu yang berkembang bahwa pemanggilan Rektor Muryanto terkait dengan dugaan barter, yakni kemudahan proses studi doktoral Topan Ginting di USU dengan imbalan proyek kolam retensi.

“Pembangunan kolam itu ada, iya. Tapi apakah itu terkait dengan perkara? Sampai dengan kemarin tidak,” tegas Budi.

Rektor USU Mangkir dari Panggilan KPK

Muryanto Amin seharusnya hadir memenuhi panggilan KPK pada Jumat, 15 Agustus 2025, di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidimpuan, Sumut.