Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan empat konsultan pengawas dalam dugaan kasus korupsi jalan di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), pada Senin (1/9/2025).
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan delapan orang dalam kasus proyek dengan nilai mencapai Rp 43,74 miliar itu. Dengan begitu, total sudah 12 orang berstatus tersangka.
“Penahanan terhadap para tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 1 September 2025,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, di Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat Konsultan Pengawas Jadi Tersangka
Penyidik Kejati Sumut menetapkan empat tersangka yang merupakan konsultan pengawas proyek jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara.
Keempat orang yang baru ditahan adalah:
1. RS, pengawas ruas Jalan Titi Putih – Pasir Permit dan Jalan Simpang Deras – Sei Rakyat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya