Ringkasan Berita
- Kapolsek Belawan Kompol Henman Limbong mengatakan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (7/3).
- "Tersangka mencuri dua unit sepeda motor yakni Honda Vario dan Yamaha R15 milik korban Juliyanti pada 27 Januari 2024…
- "Kami menangkap tersangka dari kediamannya setelah mendapat bukti-bukti kuat yang mengarah pada pelaku," ujar Kompol …
TOPIKSERU.COM, BELAWAN – Personel Polsek Belawan meringkus Wahyudi (20), pelaku pencurian dua unit sepeda motor dari rumah korban di Jalan Veteran, Kelurahan Belawan I, Kota Medan.
Kapolsek Belawan Kompol Henman Limbong mengatakan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (7/3).
“Tersangka mencuri dua unit sepeda motor yakni Honda Vario dan Yamaha R15 milik korban Juliyanti pada 27 Januari 2024 lalu,” kata Kompol Henman dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3).
Dia menjelaskan tersangka merupakan warga Jalan Asahan, Belawan.
Kasus pencurian ini terungkap dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Belawan yang menunjukkan keterlibatan Wahyudi.
“Kami menangkap tersangka dari kediamannya setelah mendapat bukti-bukti kuat yang mengarah pada pelaku,” ujar Kompol Henman.
Kompol Henman menyebut dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Wahyudi mengaku melakukan pencurian motor bersama dua rekannya.
“Tersangka mengatakan bahwa mereka masuk ke rumah korban dengan merusak ventilasi pintu dan masuk menaiki meja,” kata Kompol Henman.
Setelah masuk ke rumah, lanjut Henman, para pelaku membuka pintu dan membawa kabur dua sepeda motor yang berada di rumah.
Tersangka mengaku bahwa telah menjual motor korban kepada seseorang dengan harga masing-masing Vario Rp 1,3 juta dan Yamaha R15 Rp 5 juta.
Wahyudi mengaku mendapat bagian Rp 1,4 juta dari hasil penjualan motor curian itu.
“Tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara kedua rekannya masih dalam pengejaran oleh Unit Reskrim,” pungkasnya.(cr1/Topikseru)













