Korupsi Dana BOS di Kabupaten Batu Bara, Dua Mantan Kepala Sekolah di Batubara Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua mantan Kepala Sekolah, Sulistio dan Muhammad Kamil terdakwa kasus korupsi dana BOS menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (3/9/2025)

Dua mantan Kepala Sekolah, Sulistio dan Muhammad Kamil terdakwa kasus korupsi dana BOS menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (3/9/2025)

Topikseru.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada dua mantan kepala sekolah di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yakni Sulistio dan Muhammad Kamil. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi pungutan liar dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) SMA/SMK dengan total nilai Rp 319 juta.”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sulistio dan terdakwa Muhammad Kamil masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Rabu (3/9/2025).

Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga  Eks Kades di Sergai Divonis 3 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa

Pertimbangan Hakim

Hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 53 ayat (1) KUHP, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keadaan yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan sebagai guru tidak mencerminkan teladan. Keadaan yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, sopan di persidangan, mengaku bersalah, serta memiliki tanggungan keluarga,” kata Yusafrihardi.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim
Ini Alasan Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook