Hukum & Kriminal

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

×

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Sebarkan artikel ini
PN Medan
Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: topikseru.com

Ringkasan Berita

  • Putusan itu dibacakan secara daring oleh Majelis Hakim yang dipimpin Frans Effendi Manurung di ruang sidang Cakra 3 P…
  • Alfarisi (35), warga asal Aceh, karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 4.833 butir atau set…
  • Vonis tersebut diketahui sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya menu…

Topikseru.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa M. Alfarisi (35), warga asal Aceh, karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 4.833 butir atau setara 1,8 kilogram.

Putusan itu dibacakan secara daring oleh Majelis Hakim yang dipimpin Frans Effendi Manurung di ruang sidang Cakra 3 PN Medan, Kamis, 4 September 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Alfarisi dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Frans Effendi, didampingi hakim anggota Cipto Hosari Nababan dan Vera Yetti Magdalena.

Tak Ada Hal yang Meringankan

Majelis hakim PN Medan menyatakan Alfarisi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan tidak ada keadaan yang meringankan bagi terdakwa.

Sebaliknya, ada sejumlah hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba, meresahkan masyarakat, serta berpotensi merusak generasi muda Indonesia.

Baca Juga  Istri Bunuh Suami Demi Asuransi Rp 500 Juta, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

“Keadaan yang meringankan tidak ditemukan,” kata Frans saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut diketahui sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya menuntut pidana mati bagi terdakwa.

Awal Kasus: Iming-iming Rp 30 Juta

Kasus ini bermula pada Sabtu, 21 Desember 2024. Alfarisi bertemu dengan seseorang bernama Nasir (DPO) di sebuah kafe di Jalan Setia Budi, Medan.

Dalam pertemuan itu, Nasir menawarkan pekerjaan mengantar ekstasi dengan imbalan Rp 30 juta.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Alfarisi menerima paket narkoba dari orang suruhan Nasir di kawasan Medan Selayang. Dua jam kemudian, saat menunggu seseorang untuk menjemput barang haram tersebut, tiga anggota kepolisian Polda Sumatera Utara datang dan menangkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti 4.833 butir pil ekstasi seberat 1.884 gram. Terdakwa kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses hukum lebih lanjut.

Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berpikir selama tujuh hari, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Kasus narkoba di Sumatera Utara kembali mendapat sorotan lantaran vonis mati terhadap Alfarisi menambah daftar hukuman berat yang dijatuhkan pengadilan terhadap kurir narkoba.