Topikseru.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa M. Alfarisi (35), warga asal Aceh, karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 4.833 butir atau setara 1,8 kilogram.
Putusan itu dibacakan secara daring oleh Majelis Hakim yang dipimpin Frans Effendi Manurung di ruang sidang Cakra 3 PN Medan, Kamis, 4 September 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Alfarisi dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Frans Effendi, didampingi hakim anggota Cipto Hosari Nababan dan Vera Yetti Magdalena.
Tak Ada Hal yang Meringankan
Majelis hakim PN Medan menyatakan Alfarisi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan tidak ada keadaan yang meringankan bagi terdakwa.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya